News
Senin, 3 Januari 2011 - 11:14 WIB

Kalapas Bojonegoro bantah anak buah terlibat kasus penukaran Napi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bojonegoro–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bojonegoro, Abdullah membantah anak buahnya terlibat dalam kasus penukaran tahanan.

Terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsisi Kasiem ,55, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas bertukar tempat dengan Karni ,50, warga Desa Leran Kalitidu, Bojonegoro di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Advertisement

Abdullah mengungkapkan dalam penyerahan terpidana waktu itu petugas Kejari Bojonegoro tidak menyertakan administrasi yang lengkap. Khususnya foto terpidana dan sidik jari terpidana.

“Dalam mengirimkan tahanan, mestinya diberkas disertakan foto identitas dan sidik jari (terpidana). Sehingga kami dapat mencocokkannya di Lapas,” ungkap Abdullah.

Dan dalam pengiriman terpidana Kasemi tanggal 27 Desember 2010 waktu itu, tidak dilengkapi dengan foto dan sidik jari. Sehingga, Lapas hanya menerima saja terpidana yang dikirim Kejari waktu itu.

Advertisement

“Karena tidak (foto dan sidik jari) sehingga kami kesulitan membuktikannya,” ujarnya.

Apalagi, Kasiyem sejauh ini belum pernah ditahan di Lapas. Sehingga dia memastikan Lapas belum mengenal identitas dari terpidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.

Terkait kabar yang menyatakan bahwa ada petugas Lapas berinisial ATM yang diduga ikut bermain dalam proses penukaran ini, Abdullah menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. “Saya sudah klarifikasi yang bersangkutan. Dan dia menyatakan tidak ikut-ikutan dalam permasalahan ini,” tuturnya.

Advertisement

Terkait peristiwa penukaran tahanan ini, Abdullah berjanji akan melakukan evaluasi internal di tubuh Lapas yang dipimpinnya. Tak lain, tujuanya adalah untuk mengungkap permasalahan yang sebenarnya terjadi dan supaya tidak akan ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi  Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk dua perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama tujuh bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Penukaran Napi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif