Karanganyar (Espos)–Sebanyak tujuh orang staf ahli fraksi di DPRD Karanganyar mulai bekerja per 1 Januari.
Para staf ahli yang terpilih tersebut merupakan rekomendasi dari setiap fraksi, dan sudah melewati seleksi.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karanganyar, Samsi, setiap fraksi berhak mengusulkan satu nama untuk untuk dijadikan sebagai staf ahli.
Tenaga ahli tersebut statusnya sebagai tenaga kontrak, bukan pegawai negeri sipil (PNS).
“Kontraknya selama satu tahun, kecuali ada sebab-sebab tertentu yang membuat mereka tidak bekerja selama itu,” ujar Samsi saat ditemui wartawan di gedung DPRD Karanganyar, Senin (3/1) siang.
Beberapa sebab yang dimaksud tersebut yakni mengundurkan diri, berhalangan tetap, diusulkan pergantian oleh fraksi yang bersangkutan dan tidak mematuhi disiplin kerja.
Gaji para tenaga ahli fraksi itu diambilkan dari APBD. Sementara ini, sambung Samsi, ada usulan gaji setiap orang tanaga ahli senilai Rp 1,7 juta per bulan.
“Yang pasti di atas upah minimum regional (UMR) Karanganyar, tapi bisa di atas atau di bawah gaji PNS golongan III-A,” katanya.
fas