Soloraya
Minggu, 2 Januari 2011 - 07:01 WIB

Penyaluran dana BOS rawan penyimpangan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementrian Pendidikan langsung ke pemerintah kabupaten melalui APBD dinilai membuka peluang lebih luas praktik penyimpangan dan manipulasi.

Direktur Pusat Kajian Keuangan Daerah (PKKD) Sukoharjo, Eko Raharjo mengatakan, perubahan mekanisme itu membuat potensi penyimpangan dana BOS akan lebih terbuka.

Advertisement

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jika “aktor-aktor” lokal bakal memanfaatkan secara tidak benar bantuan tersebut.

“Perubahan mekanisme penyaluran BOS tersebut membuka peluang penyelewenangan. Di samping itu, penyaluran bantuan pendidikan dari pusat, provinsi, dan kabupaten akan menjadi kurang jelas pemisahanya karena hampir semua masuk pada APBD,” papar Eko kepada Espos, Sabtu (1/1).

Eko melanjutkan, dengan perubahan mekanisme penyaluran BOS mulai 2011 ini, maka pengawasan harus lebih diperketat. Pemkab dan DRPD memiliki tanggungjawab penuh dalam mengawasi bantuan tersebut agar sampai ke sekolah penerima bantuan.

Advertisement

Selain itu, sekolah penerima dana BOS, dituntut membuat surat pertanggungjawaban (SPj) secara riil dan transparan.

“Evaluasi keuangan di sekolah-sekolah mestinya diawasi. SPj penyaluran dana BOS, jangan hanya menonjolkan jumlah murid yang dikalikan dengan jumlah bantuan yang turun, namun harus dilihat apakah laporan keuangan dalam laporan itu benar-benar sehat atau tidak,” terang Eko.

Meski penyaluran dana BOS dilewatkan APBD kabupaten, lanjut Eko, namun pemerintah pusat tetap perlu melakukan pengawasan ke tingkat bawah. Pihaknya juga mendukung Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan pengawasan bantuan pendidikan tersebut.

Advertisement

Selain itu, pencairan dan BOS harus dijauhkan dari intervensi politik.
“KPK perlu menindak kasus-kasus korupsi di tingkat daerah. KPK jangan hanya mengawasi dan menindak korupsi di pusat saja,” harap dia.

Seperti diketahui sebelumnya, alokasi dana BOS 2011 untuk Kabupaten Sukoharjo dari pemerintah pusat berjumlah Rp 42.842.569.000.
Bantuan itu diperuntukkan bagi sekolah-sekolah tingkat SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB baik negeri maupun swasta.

Uraian dana BOS untuk masing-masing siswa SD/MI/SDLB sekitar Rp 397.000/tahun. Sedangkan bagi masing-masing siswa SMP/MTs/SMPLB nilainya Rp 570.000/tahun.

hkt

Advertisement
Kata Kunci : Dana BOS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif