Kaleidoskop
Minggu, 2 Januari 2011 - 16:47 WIB

Pemberantasan korupsi dibanderol rapor merah (Hukum & Kriminalitas-bagian I)

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Selama tahun 2010, aparat penegak hukum di Solo dinilai kehilangan taring untuk mengungkap kasus korupsi. Hal itu dilihat dengan tidak adanya kasus korupsi yang diajukan ke meja hijau. Padahal, baik aparat kepolisian ataupun kejaksaan sudah memiliki list penanganan kasus korupsi.

Penyidik kepolisian dihadapkan penanganan kasus dana Persis Solo tahun 2007 dan pengusutan secara tuntas korupsi buku ajar tahun 2003 di Kota Bengawan. Selama ini, pengusutan kasus bantuan dana Persis Solo tahun 2007 stagnan. Kali terakhir, polisi sedang menunggu perizinan dari Presiden untuk memeriksa Ketua Umum Persis Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Advertisement

Sekalipun hanya sebagai saksi, namun polisi berkeinginan untuk tetap minta izin ke presiden mengingat keberadaan FX Hadi Rudyatmo berkapasitas sebagai Wakil Walikota di Solo. Sebelum perizinan turun, polisi belum melanjutkan pengusutan lebih lanjut.

Di sisi lain, beberapa pengurus dan manajemen Persis Solo serta tim anggaran eksekutif Pemkot Solo sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam pengusutan kasus ini, alih-alih menetapkan seorang tersangka, apa yang dilakukan aparat kepolisian justru terkesan jalan di tempat. Sejumlah LSM, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LBH Mega Bintang di Solo pun sempat menyayangkan sikap kepolisian tersebut.

Sepanjang tahun 2010, aparat kepolisian juga dipusingkan dengan desakan PGRI Kota Solo yang menginginkan pengusutan kasus korupsi yang tidak tebang pilih. Tudingan itu dapat dilihat dalam penanganan kasus buku ajar tahun 2003. Hanya dikirimnya dua tersangka (Amsori dan Pradja Suminta) ke meja hijau justru mengindikasikan adanya diskriminasi. Padahal, baik Amsori maupun Pradja Suminta hanyalah bagian dari sistem. Di atas mereka terdapat aktor intelektual yang berperan menghambur-hamburkan uang negara hingga miliaran rupiah.

Advertisement

Taring penyidik kepolisian juga sedang diuji terkait desakan PGRI tersebut. Polisi tidak berdaya mencari keberadaan perwakilan Balai Pustaka (Murad Irawan), ditambah lagi kondisi mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto yang masih terbaring sakit, serta sudah meninggalnya seorang perantara pada kasus tersebut.

Tidak jauh berbeda dengan aparat kepolisian, keberadaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dalam menangani kasus korupsi juga kurang greget. Pun di Kejari Solo sedang memproses kasus dugaan Pungli Terminal Tirtonadi tahun 2007-2009 dan dugaan penyimpangan pembangunan proyek talut Kali Gajah Putih, namun kedua penanganan kasus itu dianggap cukup lamban.

Kejari Solo baru menetapkan satu tersangka di masing-masing perkara korupsi tersebut. Khususnya, dugaan Pungli terminal terdapat satu tersangka, yakni mantan Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Sardjono. Sedangkan, penyimpangan proyek talut Kali Gajah Putih, yakni penanggungjawab proyek (K Sukira).

Advertisement

Padahal, sejumlah elemen masyarakat di Solo mempercayai kejahatan korupsi merupakan hasil korporasi. Dengan demikian, tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang. Hal inilah yang harus dibuktikan Kejari Solo di masa mendatang. Terkadang, persiapan pengusutan perkara korupsi oleh Kejari pun juga belum matang. Hal itu terlihat saat Kejari menyingkirkan sementara kasus Jamkesmas yang dinilai sulit di tahap pembuktian.

Keberanian penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kota Bengawan tanpa tebang pilih menjadi dambaan bagi warga Kota Bengawan yang selalu memimpikan slogan Berseri Tanpa Korupsi. Sudah selayaknya, penjahat berkerah putih harus digulung dan dijebloskan ke penjara.

Ketua Peradi Solo, Muh Taufiq juga mengakui bahwa kinerja penegak hukum di Solo masih rendah. Sepanjang tahun 2010, dirinya tidak melihat terdapat kasus korupsi yang dikirim ke PN Solo. Padahal, setiap tahun penegak hukum sudah seharusnya menargetkan pengungkapan kasus korupsi 3-4 perkara.

Ponco Suseno-Bersambung

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif