Soloraya
Sabtu, 1 Januari 2011 - 21:09 WIB

Sidang tilang capai ribuan orang

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Sidang tilang pelanggar lalu lintas atas kelengkapan kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (31/12) mencapai ribuan orang.

Kondisi tersebut membuat jalannya persidangan nyaris tanpa jeda dan hanya diisi acara pembayaran denda di ruang persidangan.

Advertisement

Pantauan Espos, ribuan warga dari berbagai daerah mulai memadati pelataran PN sejak pagi hari pukul 08.00 WIB.

Kondisi tersebut membuat juru parkir (Jukir) kelabakan mengatur letak parkir kendaraan yang membludak. Setelah massa berdatangan, mereka lekas menyerbu di salah satu sudut pengadilan tempat di mana papan pengumuman berisi nomor urut para pelanggar dan lokasi pengambilan STNK ditempel.

Lantaran saking antrenya, hal itu membuat para pelanggar lalu lintas yang berdesak-desakan kebingungan mencari nomer urut pengambilan STNK dan lokasi sidang.

Advertisement

Sejumlah aparat kepolisian bersenjata laras panjang pun diterjunkan untuk menjaga kemungkinan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan selama persidangan.

Meski sidang berlangsung hingga sore dan bahkan dimungkinkan hingga malam hari, namun jalannya persidangan berjalan lancar tanpa gejolak yang berarti.

Hal itu berbeda pada peristiwa Jumat (24/12) sepekan sebelumnya, di mana ratusan warga pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi Patuh Candi meluruk ke Mapolres Klaten.

Advertisement

Mereka yang mendatangi tersebut mengaku kesal lantaran persidangan yang semestinya digelar saat itu ditunda tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Salah satu pelanggar lalu lintas dari Karangnongko, Klaten, Sutrisno mengaku kena denda senilai Rp 20.000 lantaran kendaraanya tak dipasang spion lengkap.

“Biasanya ya tak apa-apa. Namun, saat operasi saya terkena tilang,” paparnya.

asa

Advertisement
Kata Kunci : Sidang Tilang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif