Soloraya
Kamis, 29 Juli 2010 - 15:58 WIB

HUT PWRI dan Paripurna LKPj AMJ diguncang demo pensiunan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-48 Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) yang dihadiri Gubernur Jateng H Bibit Waluyo di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (29/7) pagi, diguncang aksi demo.

Puluhan pensiunan berunjuk rasa menuntut uang penghargaan prestasi sebesar empat kali gaji seperti diatur dalam Perda No 6/2005, sebelum dicabut dengan Perda No 6/2009 pada 23 November 2009. Mereka menilai Pemkab mendiskriminasi, karena ada sebagian PNS yang pensiun sebelum 23 November 2009 sudah mendapat uang penghargaan itu sementara sisanya sebanyak 453 orang sampai saat ini belum mendapatkan.

Advertisement

Aksi unjuk rasa itu sendiri merupakan kelanjutan dari upaya-upaya mediasi yang telah dilakukan sejak Agustus 2009 dengan pihak-pihak terkait. Terakhir, pada pertengahan Juli 2010 lalu mereka mengadakan audiensi dengan DPRD. Namun, semua upaya itu belum membuahkan hasil.

Karena itulah, Kamis, bersamaan dengan HUT  PWRI, mereka turun ke jalan. Mulanya mereka menggelar aksi di depan Pendapa Rumah Dinas Bupati, di mana tengah berlangsung peringatan HUT PWRI yang dihadiri Gubernur.

Lalu aksi dilanjutkan di gedung DPRD. Pasalnya, sebelum acara di pendapa selesai, mereka melihat Bupati meluncur ke DPRD untuk mengikuti rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan (AMJ).

Advertisement

Di depan pintu gerbang masuk gedung DPRD mereka dihalang-halangi oleh sejumlah polisi yang telah berjaga-jaga. Namun mereka yang rata-rata sudah berusia 60-an tahun, tetap melakukan orasi sambil membawa spanduk.

Bertempat di ruang rapat kecil DPRD, perwakilan para pensiunan itu, Wasiran dari Pracimantoro dan Suparmo dari Jatiroto, menyampaikan apa yang menjadi permasalahan mereka. “Kami berharap ada keadilan di sini karena menurut kami, para mantan pegawai yang pensiun sebelum 23 November 2009 seharusnya masih dijamin oleh Perda No 6/2005 dan berhak atas uang penghargaan prestasi,” ungkap Suparmo.

Menanggapi hal itu, Bupati H Begug Poernomosidi mengakui pihaknya menghadapi dilema saat mencabut Perda itu. Perda No 6/2005 terpaksa dicabut karena tidak sinkron dengan aturan di atasnya.

Advertisement

“Saya minta waktu selama dua pekan mulai hari ini untuk mencari solusi yang terbaik. Bisa mengakomodasi tuntutan para pensiunan tanpa harus berbenturan dengan BPK,” kata Begug.

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif