Muhaimin seharusnya mengkoreksi ulang perjanjian kerjasama TKI dengan ke Arab Saudi, bukan ke Cianjur.
“Kalau di Hongkong bisa kenapa lain tidak? Mestinya Cak Imin nggak ke Cianjur tapi meralat ulang proses hukum dipercepat,” ujar Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah.
Anis mengatakan itu dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk ‘Pahlawan Devisa yang Tersiksa’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/11).
Anis mengatakan itu dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk ‘Pahlawan Devisa yang Tersiksa’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/11).
Menurut Anis, pihak Dirjen Pengawasan Kemenakertrans seharusnya juga mengawasi lebih ketat terhadap pengiriman TKI. Penempatan TKI juga harus diawasi lebih jelas.
“Seharusnya mereka melihat sudah benar atau tidak penempatan TKI-nya? Sudah training atau belum,” kata Anis.
“Kalau nggak ada progres ya mundur saja,” tutup Anis.
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mendatangi keluarga Kikim di Cianjur hari ini. Kedua menteri tersebut ingin mengucapkan bela sungkawa.
Pada Jumat 19 November kemarin terungkap Kikim disiksa, diperkosa, hingga akhirnya tewas dan dibuang di tong sampah di Kota Abha, Arab Saudi. BNP2TKI juga sebelumnya melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan jasa TKI (PJTKI) dan konsorsium asuransi.
Hasilnya, kedua pihak tersebut bersedia memberikan hak-hak bagi Kikim atau ahli warisnya.
PJTKI yakni PT Bantal Perkasa Sejahtera bersedia untuk memberikan uang duka kepada keluarga atau ahli waris serta menyelesaikan pengurusan dokumen penentuan/keputusan keluarga untuk pemakaman. Dokumen itu lazimnya diminta oleh perwakilan RI.
Selain itu, PT Bantal Perkasa juga akan menyelesaikan dokumen untuk penuntutan hukum dan memfasilitasi pendampingan hukum di negara penempatannya.
Disepakati pula, perusahaan itu akan memfasilitasi biaya pemulangan jenazah dari Bandara Soekarno Hatta hingga pemakaman di daerah asalnya, termasuk pemberian fasilitas penjemputan keluarga bagi 1 orang dari Indonesia ke Arab Saudi dengan besaran Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
dtc/nad