Soloraya
Rabu, 17 Februari 2010 - 18:21 WIB

Versi Langenharjo terancam tak diakui

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sukoharjo (Espos)–
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Makmur berpotensi kehilangan sedikitnya 15.000 konstituen menyusul adanya indikasi tidak diakuinya kepengurusan versi Langenharjo yang diketuai oleh Nursito.

Berdasar informasi yang dihimpun, DPD II Partai Golkar versi Giyarto bakal menerima surat keputusan (SK) tentang pengesahan hasil musyawarah daerah (Musda) dari DPD I Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada pekan ini. Dengan adanya SK tersebut, DPD II versi Langenharjo terancam tersingkir dari kepengurusan Golkar resmi yang diakui oleh DPD I.

Advertisement

Wakil Ketua DPD II Bidang Pemenangan Pemilu terpilih versi Giyarto, Sardjono mengatakan, SK pengesahan Musda dari DPD I belum turun. “Tapi kata DPD I, SK sudah disiapkan. Pekan ini bisa kami ambil,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (17/2).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keangggotaan, Agus Sumantri. Dia mengatakan, akhir pekan ini menurut rencana pihaknya bakal menerima SK dari DPD I.
”Berdasarkan pertemuan kami dengan DPD I Selasa (17/2), sebenarnya kami diminta menunggu untuk menerima SK. Tapi karena kami terburu-buru pulang, kami dijanjikan menerima SK pada Sabtu pekan ini yaitu bertepatan ketika pengurus DPD I menyambangi Sukoharjo,” ujarnya.

Di bagian lain, Sekretaris terpilih versi Langenharjo, Mujiyono menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima kabar mengenai keputusan DPD I tentang Musda yang sah. ”Saya sampai sekarang belum menerima kabar dari provinsi. Tapi kalau memang yang diakui pihak mereka, seperti yang sudah kami katakan sebelum ini, jalur hukum akan kami tempuh,” ujarnya.

Advertisement

Mujiyono menambahkan, gugatan bakal dia kirim begitu SK DPD I terbit.

Mengomentari Musda yang digelar Giyarto, Mujiyono menambahkan, pihaknya mempertanyakan keputusan DPD I apabila yang disahkan adalah kubu lawan. Pasalnya, berdasarkan SK DPP nomor B 65 yang diterbitkan 17 November lalu, Musda versi Giyarto yang digelar pada 15 September tahun kemarin tidak sah lantaran peserta Musda tidak bisa dipertanggungjawabkan.

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif