Soloraya
Kamis, 5 Agustus 2010 - 17:17 WIB

Kasus ijin PT WIN, mantan kepala KPPT bertanggungjawab

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Mantan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo Whisnu Rahardjo dinyatakan sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus perijinan PT Windika Indo Niaga (PT WIN) yang diduga asli tapi palsu.

Wisnu terindikasi kuat terlibat dalam kasus dugaan izin palsu lantaran mantan pejabat tersebut yang meneken dan menandatangi perijinan, namun dengan prosedur yang salah.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Indra Surya didampingi Kabag Humas Uyun Hermawati menyatakan, kesalahan perijinan yang terjadi pada PT WIN pabrik pembuat tabung gas elpiji merupakan ulah oknum mantan Kepala KPPT. Hal itu diketahui, berdasarkan hasil tim investigasi Pemkab Sukoharjo yang tidak menemukan berkas administrasi perijinan PT WIN.

“Kasus tersebut dilakukan oleh oknum pejabat lama, mestinya dia yang harus bertanggungjawab. Setelah kami cek, memang perijinan PT WIN tidak terdaftar di Pemkab sebab berita acara, register dan juga peninjauan tidak ditemukan dalam arsip,” terangnya kepada wartawan, Kamis (5/8) seusai bertemu Kasatreskrim Sukoharjo AKP Sukiyono.

Lebih lanjut Sekda menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menilai PT WIN telah mengajukan persyaratan perijinan sesuai prosedur. Namun, di dalam prosesnya, oknum mantan pejabat KPPT melakukan kesalahan dalam mengeluarkan izin. Sehingga dengan kasus tersebut, pihaknya akan tetap melindungi PT WIN selaku investor.

Advertisement

“Kami menduga dia (Wisnu-red) yang memasukkan nomor milik perusahaan lain ke dalam perijian PT WIN. Sebab dia yang menandatangi surat-surat perijinannya, tapi bukti otentik administrasi tidak ada,” katanya.

Atas temuan itu, katanya, Pemkab Sukoharjo langsung mengambil langkah dengan memanggil Wisnu melalui Inspektorat guna dimintai keterangan. Sementara terkait sanksi, Sekda mengaku masih akan meninjau data dan fakta yang ditemukan.

ufi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif