Mengenai batas atas dan batas bawah harga seragam, Disdik mengaku sudah menentukannya. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SMPN I Baki. Salah seorang anggota komisi IV, M Samrodin menilai pungutan senilai Rp 290.000/orang untuk siswa Kelas VIII dan Kelas IX yang sebagian besar untuk belanja seragam sangat memberatkan para orangtua siswa. Dia mencontohkan harga hem batik yang mencapai Rp 74.0000 terlalu mahal dan tidak logis apalagi jika pihak sekolah membelinya dalam partai besar.
Kepala Bidang (Kabid) SMP, SMA/SMK Disdik, Dwi Atmojo Heri mengatakan, menindaklanjuti temuan komisi IV pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak sekolah. “Kami akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. Sanksinya bagaimana tergantung hasil klarifiksi nanti,” jelas Heri sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan usai rapat dengan badan anggaran (Banggar), Rabu (7/7).
Lebih jauh mengenai pungutan seragam untuk siswa Kelas VIII dan Kelas IX, menurut Heri, tidak ada instruksi dari dinas. “Kalau seragam baru untuk siswa baru atau siswa Kelas VII memang ada instruksinya. Tapi kalau seragam baru untuk siswa Kelas VIII dan IX tidak ada instruksinya. Itu inisiatif sekolah sendiri yang mengadakan seragam baru,” tandasnya. Karena kebijakan pungutan seragam inisiatif sekolah, Disdik tidak menetapkan batas maupun batas bawah harga seragam.
Sementara khusus untuk siswa baru, Heri menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai standardisasi harga seragam. Batas bawah harga seragam, imbuhnya, senilai Rp 400.000/orang sementara batas atas mencapai Rp 600.000/orang.
aps