Soloraya
Rabu, 14 April 2010 - 19:21 WIB

Tim gabungan sita ratusan botol Miras

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) dan Denpom Sragen melakukan operasi minuman keras (Miras) di enam titik yang menyebar di tiga kecamatan di Bumi Sukowati, Rabu (14/4).

Dari hasil operasi Miras yang dilakukan di lima desa di Kecamatan Sambirejo, Karangmalang, Gondang dan Sambungmacan, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 237 botol Miras dengan berbagai merek dan  117 liter ciu. Kepala Satpol PP Sragen, Sri Budi Darmo saat ditemui Espos, Rabu (14/4), ratusan botol dan seratusan liter Miras itu disita dari warga di kelima desa yang menjadi sasaran tim gabungan, yakni Parjo di Dukuh Mangir, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sriyatno di Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Sinah di Dukuh Manding, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Permadi di Desa Gondangbaru, Kecamatan Gondang dan Tarjito serta Suprati yang keduanya dari Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.

Advertisement

“Dari hasil penyitaan tim gabungan, jenis Miras yang paling banyak disita petugas berupa Miras Anggur Merah yang mencapai 106 botol, Anggur Kolesom sebanyak 24 botol, Anggur Barbara sebanyak enam botol, Anggur intisari dengan kandungan alcohol sampai 14,7% sebanyak 13 botol, Anggur putih sebanyak tiga botol, Topi Miring sebanyak 36 botol, Newprot sebanyak empat botol, Asoka sebanyak 45 botol dan ciu sebanyak 117 liter,” tegas Sri Budi seraya menunjukan kadar kandungan alkoholnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, operasi Miras kali ini merupakan operasi kali kedua setelah operasi pertama yang digelar awal tahun lalu. Operasi ini, sambungnya, bakal menjadi agenda rutin dari tim gabungan, hanya tidak perlu dijadwalkan, untuk menghindari kebocoran informasi dari para penjaja Miras. Operasi tersebut, menurut dia, dilakukan berdasarkan ketentuan batas kadar alkohol yang diperbolehkan dalam Surat Edaran (SE) Departemen Pergadangan, bahkan kandungan alkohol yang diperbolehkan dijual di bawah lima persen.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Operasi. Miras
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif