Soloraya
Senin, 12 Juli 2010 - 18:59 WIB

Terbukti bawa SS, juru kunci Gunung Kemukus dibekuk aparat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Suwanto alias Tukul, 36, seorang juru kunci Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang dibekuk aparat Polres Sragen, Senin (12/7) dinihari, lantaran terbukti membawa 0,26 gram sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Espos, pembekukan pengedar Narkoba asal Karanguter, RT 2, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang itu bermula saat petugas mendapat kabar adanya pesta Narkoba di kawasan Gubung Kemukus dengan mendatangkan peserta dari Solo. Aparat langsung melakukan pengintaian di Jl Solo-Gunung Kemukus.

Advertisement

Sekitar pukul 02.00 WIB, aparat mencurigai pengendara motor dari arah Solo. Aparat langsung mencegat dan membekuk Suwanto yang sendirian membawa motor Suzuki Shogun AD 6876 PC. Aparat meminta dua orang warga setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka setelah digendang ke Mapolsek Sumberlawang.

Hasil penggeledahan, aparat menemukan buntalan kertas timah kuning rokok di sabuknya. Setelah dibuka ternyata terdapat plastic klip tembus pandang yang berisi serbuk kristal sabu-sabu.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kapolres, tersangka sempat berontak untuk melarikan diri, namun berhasil dibekuk aparat. Kapolres mengatakan, tersangka mengakui serbuk sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari pengedar di Karanganyar.

Advertisement

“Selain sabu-sabu, kami juga menyita motor dan pakain tersangka sebagai barang bukti. Tersangka ini merupakan target operasi lama. Kami terus melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pengedar yang diduga berasal dari Karanganyar. Tersangka ini bukan pengguna Narkoba golongan I itu, karena dari hasil tes urine negatif,” ujarnya.

Kapolres menerangkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif