Sragen (Espos)–Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Sragen ke DPRD Sragen tentang penarikan dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati atau Yuni yang digantikan Sugiyamto pada 27 Januari lalu dinilai tidak memenuhi unsur pada Pasal 11 huruf a-f dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Akibatnya, Pimpinan Dewan mengambil kebijakan untuk melakukan klarifikasi surat tersebut ke DPC PDIP Sragen dan berkonsultasi kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Persoalan itu mencuat dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD dengan Pimpinan Fraksi di Gedung Dewan, Senin (8/2).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sragen Yuni itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembahasan surat itu di Badan Musyawarah sebelumnya.
Sekretaris Fraksi Karya Nasional (FKN) DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati sebagai juru bicara Pimpinan Dewan saat ditemui Espos, Senin kemarin seusai Rapim menguangkapkan, bila Pimpinan Dewan (Pimwan) berpijak pada Tatib DPRD Pasal 11 tentang pergantian Ketua DPRD.
Surat yang dikirimkan DPC PDIP Sragen ke Dewan itu, imbuhnya, tidak memenuhi unsure Pasal 11 tersebut, bahwa pergantian Ketua Dewan itu terjadi bilamana yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap, melanggar kode etik, bersalah secara hukum dan ditarik keanggotaannya oleh partai dari anggota Dewan.
“Nah, surat DPC itu tidak memberikan penjelasan secara tegas, bahwa penarikan yang dimaksud itu penarikan dari anggota Dewan atau penarikan dari Ketua Dewan. Dua hal itu memiliki implikasi yang berbeda, karena diatur dalam Tatib dengan pasal yang berbeda. Oleh karenanya, Pimwan memutuskan untuk mengklrifikasi surat DPC ini dan berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jateng,” ujarnya.
Dalam mekanisme di Tatib Dewan, terangnya, harus ada tahapan dalam proses pergantian Ketua Dewan. Pergantian Ketua Dewan itu, imbuhnya, harus ada usulan ke Gubernur untuk pemberhentian sebagai Ketua Dewan. Setelah surat pemberhentian dari Gubernur turun, ujarnya, maka proses pengusulan nama Ketua Dewan baru diajukan ke Gubernur untuk penetapan definitif.
”Mekanisme penarikan anggota Dewan memang bisa dari partai yang bersangkutan, tetapi proses pergantian Ketua Dewan ranahnya ada di DPRD. Jadi untuk pergantiannya masih menunggu surat pemberhentian dari Gubernur untuk Yuni. Konsultasi yang rencananya dilakukan Rabu (10/2) besok, merupakan langkah antisipasi jika muncul persoalan belakangan. Semua tahapan dalam pergantian Pimwan ini harus melalui mekanisme sidang paripurna,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sragen Joko Saptono menyatakan pernyataan tentang hasil Rapim DPRD itu sudah disepakati dari Sekretaris FKN Mahmudi Tohpati, yang dipercaya sebagai juru bicara hasil Rapim.
trh



Komentar Terakhir