News
Kamis, 6 Juni 2024 - 16:05 WIB

KPK Bantah Tuduhan Pencarian Harun Masiku cuma Gimik

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo mencari Harun Masiku. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan yang menyebut pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM), hanya sebuah gimik.

“Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk, ya kita lanjuti, itu saja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Advertisement

Ali menerangkan tim penyidik KPK pekan lalu memeriksa tiga orang saksi terkait pencarian Harun Masiku dan pekan depan penyidik KPK akan kembali memanggil saksi terkait pencarian buronan tersebut.

Dia pun menegaskan pemanggilan itu dilakukan karena KPK menerima informasi baru yang dianggap relevan dengan perkara tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

Advertisement

Dia pun menegaskan pemanggilan itu dilakukan karena KPK menerima informasi baru yang dianggap relevan dengan perkara tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

“Jadi bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti, itu saja,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan tiga saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus yang diperiksa pada hari Rabu (29/5/2024), seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada hari Kamis (30/5/2024), dan mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5/2024).

Advertisement

Sedangkan saksi yang dipanggil KPK pekan depan adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Untuk diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Advertisement

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif