Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Mahmudi bakal ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan koordinator lapangan (Korlap) lainnya, yakni Ketua Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas) Siaful Hidayat, Sekretaris Lintas Heri Kistoyo. Para Korlap merupakan penanggung jawab aksi unjuk rasa.
Selain itu Polres segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat ditemui wartawan, Kamis (1/7), di sela-sela peringatan HUT ke-64 Bhayangkara di Mapolres Sragen. Dari tiga Korlab itu, baru dua orang di antaranya yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Kapolres menyatakan, penanganan hukum terhadap aktivis ini didasarkan pada fakta perusakan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa. Tiga Korlan itu, kata dia, mengetahui dan menyaksikan adanya perusakan itu.
Di samping itu, lanjutnya, Korlap yang mengajukan izin aksi demo, maka mereka yang harus bertanggung jawab. Kapolres mengatakan, para aktivis itu mestinya menaati UU No 9/1999.
trh