Soloraya
Kamis, 1 Juli 2010 - 17:16 WIB

Jadi Korlap demo, Anggota Dewan Sragen bakal ditetapkan tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Fraksi Karya Nasional (FKN) Mahmudi Tohpati segera ditetapkan sebagai tersangka pada kasus perusakan fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa menuntut penuntusan dugaan ijazah palsu Bupati Sragen Untung Wiyono.

Mahmudi bakal ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan koordinator lapangan (Korlap) lainnya, yakni Ketua Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas) Siaful Hidayat, Sekretaris Lintas Heri Kistoyo. Para Korlap merupakan penanggung jawab aksi unjuk rasa.

Advertisement

Selain itu Polres segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat ditemui wartawan, Kamis (1/7), di sela-sela peringatan HUT ke-64 Bhayangkara di Mapolres Sragen. Dari tiga Korlab itu, baru dua orang di antaranya yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.

Kapolres menyatakan, penanganan hukum terhadap aktivis ini didasarkan pada fakta perusakan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa. Tiga Korlan itu, kata dia, mengetahui dan menyaksikan adanya perusakan itu.

Di samping itu, lanjutnya, Korlap yang mengajukan izin aksi demo, maka mereka yang harus bertanggung jawab. Kapolres mengatakan, para aktivis itu mestinya menaati UU No 9/1999.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif