Solo (Espos)–Wacana pengembalian status kawasan eks-Karesidenan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat. Kali ini pengusung isu lama tersebut kelompok studi masyarakat yang menamakan diri Badan Persiapan Pengembalian Status DIS (BPPSDIS).
BPPSDIS yang terdiri unsur akademisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan bersekretariat di Jl Kakap Raya No 36 Minomartani, Sleman, DIY, tersebut, resmi dideklarasikan 15 Desember 2009.
Sebagai rangkaian langkah penggalangan dukungan atau sosialisasi, BPPSDIS membuka stan dalam Maleman Sekaten 2010 di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta.
Ketua BPPSDIS, Imam Samroni, saat ditemui Espos di sela-sela pameran Senin (1/2) mengatakan, kegiatan dimaksudkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat.
Sebelumnya kegiatan serupa dilangsungkan di Semarang dan kota lain. Selain sosialisasi, BPPSDIS telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan pimpinan Komisi II DPR RI.
Surat tersebut berisi permintaan audiensi tentang arah pengembalian status DIS wilayah eks-Karesidenan Surakarta. Sedangkan dari sisi internal, BPPSDIS telah menyiapkan naskah akademik kajian hukum dan rancangan undang-undang (RUU) DIS.
“Untuk kajian konstitusional dan hukum sudah kami lakukan. Kesimpulan, Surakarta memenuhi persyaratan menjadi DIS. Tinggal butuh political will pemerintah pusat,” ujarnya.
Imam menjelaskan, kajian yuridis DIS yakni Pasal 18 UUD 1945, Piagam Kedudukan Presiden RI kepada Sri Soesoehoenan PB XII tanggal 19 Agustus 1945, Maklumat Soesoehoenan PB XII tanggal 1 September 1945 tentang Pernyataan berdiri di belakang RI dan Surakarta sebagai daerah istimewa, UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah yang mengecualikan pembentukan KNID di DIS dan DIY, serta Penetapan Pemerintah (PP) No 16/SD/Tahoen 1946 tentang Pemerintah di DIS dan DIY.
Imam menerangkan, Februari ini akan melakukan roadshow tentang pengembalian DIS di kabupaten/kota di Soloraya. Kegiatan yang dimaksudkan untuk sosialisasi dan menyerap respons masyarakat tersebut akan dimulai dari Kabupaten Wonogiri.
“Jadi sebenarnya Yogyakarta dan Surakarta itu saudara kembar, berdasar maklumat soesoehoenan. Maklumat dikeluarkan Surakarta lebih dulu pada 1 September 1945 lalu disusul Yogyakarta pada 5 September 1945,” ujar staf BPPSDIS, Kusno.
kur




romantisme yang menyesatkan. berapa cost sosial dan politik yang harus dikeluarkan untuk membuat DIS. apa ada jaminan mensejahterakan rakyat?? mudah – mudahan yang mengusulkan segera kena stroke, nganeh-nganehi opo ben dadi gubernur ? staf ahli gubernur? TOLAK DIS!!
Terserahlah…. Ra ngGagas!!! Sing penting solo makin berseri, karanganyar tenteram, sukoharjo makmur, wonogiri sukses, sragen asri, boyolali tambah tersenyum!
Ra sah sing2. Ngene wae sing pnting pembangunan utk rakyat berjalan dengan baik.
apa tidak ingat kerusuhan swapraja?
apa sish enaknya buat kita kita yang wong cilik, solo mau jadi karesidenan lagi atau tetep sepeti ini rasanya kok sama aja, kurang kerjaan aja. lagi lagi yang diuntungkan ya birokrasi ya to?
hidup DIS !!!
DIS siapa yang menginginkan sebenarnya????? apakah situasi perkembangan budaya dan peninggalan sejarah yang selalu di beritakan berpindah tangan belum lagi kemimpinan dalam kraton masih tarik ulur saling klaim bukankah akan membuat kita semakin malu????
apakah masyarakat Surakarta akan lebih sejahtera dengan DIS???? ini bagian yang perlu direnungkan bersama tidak hanya masalah adanya dokumen ini itu saja.
SETUJU, mudah-mudahan bisa menjadikan SOLO lebih maju dan lebih berbudaya
saya kok bingung, DIY mau melepaskan DI nya, kok malah solo mau mengembalikan ke DIS
DIS dilepaskan karena semangat kemerdekaan yang tinggi, apa karena semangat otonomi daerah yang tinggi sekarang ingin DIS lagi?