Sesuai dengan Perda No 6/2004 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum, tarif parkir kendaraan roda dua tetap senilai Rp 500, sementara roda empat senilai Rp 1.000.
Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Kota Solo dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum, serta Inspektorat yang digelar di ruang kepanitiaan DPRD Solo, Selasa (14/12).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Umar Hasyim kepada wartawan mengatakan, tarif baru parkir di jalan umum akan diberlakukan pada 2012 mendatang.
“Karena Perda baru belum ditetapkan, jadi ketentuan tarif dalam Perda lama tetap digunakan. Dengan begitu, tarif parkir kendaraan roda dua hanya Rp 500, sementara tarif kendaraan roda empat hanya Rp 1.000,” terang Umar.
mkd