Jakarta--Penerapan UU Kebebasan Informasi untuk Publik (KIP) dinilai masih simpang siur. Sejumlah instansi publik masih berlindung pada pasal pengecualian untuk menutup diri dari publik.
Kesimpulan itu diperoleh saat lembaga nonpemerintah Institut Studi Arus Informasi (ISAI) mencoba keampuhan UU No 14/2008 Tentang KIP di empat lembaga, yaitu Depkes, TNI, KPK dan BP Migas.
Kepada Depkes, ISAI meminta akses untuk data Akseskin. Namun ditolak dengan alasan pengecualian karena sensitif dan rahasia. Begitu pula saat mencari tahu penunjukan alat penyadap KPK, ditolak karena rahasia.
“Masih banyak yang perlu diperbaiki. Masih baru,” kata anggota Komisi Informasi Publik, Alamsyah menanggapi temuan lapangan oleh ISAI itu di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (26/5).
Banyaknya pengecualian di UU tersebut, diharapkan tidak menjadi pasal karet saat masyarakat hendak memperoleh informasi. Masyarakat itu, katanya mencontohkan, seperti mahasiswa yang sedang menyusun skripsi/tesis, wartawan ataupun profesi lain yang membutuhkan.
“Ketertutupan akan mendorong korupsi,” tegas Alamsyah.
dtc/fid