Berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota No 821.2/0074/2010 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Pemkot Solo, Sardjono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Terminal dimutasi menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Jabatan Kepala UPTD Terminal, mulai Rabu, diserahkan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muhammad Arif Mutaqin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto menegaskan mutasi yang dilangsungkan, merupakan langkah evaluasi bagi jajaran PNS di lingkungan Pemkot Solo.
Sementara itu, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pejabat baru yang dilantik diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki keadaan. Selama enam bulan itu, pejabat bersangkutan harus menunjukkan peningkatan kinerja. Jika tidak, Walikota mengaku tak segan kembali melakukan evaluasi.
tsa