Soloraya
Kamis, 8 April 2010 - 17:26 WIB

Izin cuti Jo-Dy bersamaan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Izin cuti kampanye bagi calon walikota dan wakil walikota incumbent, Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo (Jo-Dy) dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) akhirnya turun, Kamis (8/4). Namun, dalam surat keputusan (SK) gubernur mengenai izin cuti kampanye itu, Jo-Dy mendapatkan jatah cuti bersamaan.

Dalam SK Gubernur Jateng No 131/04581/2010, yang kopiannya diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Kamis, disebutkan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) diizinkan cuti pada tanggal 9,10, 12, 14, 16, 18, 20, 22 April 2010. Sedangkan, dalam SK Gubernur Jateng No 132/04582/2010, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) juga mendapat izin pada hari yang sama. Padahal, sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pejabat yang sama-sama maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengambil cuti secara bersamaan.

Advertisement

Kepala BKD Solo, Etty Retnowati, saat ditemui wartawan, di kantornya, Kamis, mengatakan SK Gubernur Jateng terkait izin cuti Jo-Dy diterima pihaknya Kamis. SK gubernur tersebut menjawab permohonan izin cuti walikota dan wakil walikota nomor 857/1066/2010 dan 857/1067/2010 yang dikirimkan Rabu (7/4). Etty membenarkan dalam SK gubernur Jokowi dan Rudy mendapat izin cuti bersamaan. Namun, dalam surat permohonan izin cuti, sebenarnya pasangan Jo-Dy mengajukan cuti pada hari yang berbeda, kecuali pada tanggal 9 dan 22 April yang memang merupakan jadwal kampanye perdana dan terakhir.

“Dalam pengajuan kami sudah berbeda, tapi SK gubernur menyebutkan demikian (izin cuti kampenye bersamaan). Pak Jokowi mengajukan izin cuti pada tanggal 9, 14 dan 22 April, sedangkan Pak Rudy tanggal 9, 12, 16, 20, dan 22 April,” jelas Etty.

Terkait perbedaan pengajuan dengan SK gubernur tersebut, Etty mengaku akan mengkomunikasikannya dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPU Solo. Pada prinsipnya, dia menegaskan, baik Jokowi maupun Rudy telah mendapatkan izin untuk melakukan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU dalam keputusannya Nomor 10/Kpts/KPU-SKA-012.329574/Tahun 2010. Etty menilai hal itu tidak menjadi soal, selama pasangan incumbent dapat mengatur jadwal kampanye agar pelayanan masyarakat Solo tidak terkendala selama masa kampanye.

Advertisement

Sementara itu, Jokowi, ditemui terpisah, menandaskan tidak akan banyak melakukan kampanye yang bersifat rapat umum atau terbuka. Jokowi mengaku memilih model kampanye yang menekankan dialog.

tsa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bersamaan Cuti Izin Jo-Dy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif