DEPAN » Nova Zaenal divonis 3 bulan

Nova Zaenal divonis 3 bulan

| | Dilihat: 3108 Kali

Solo (Espos)–Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan terhadap pesepakbola Persis, Nova Zaenal di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (11/3). Vonis tersebut sama dengan hukuman terhadap pemain Gresik united yang tersandung kasus sama, Bernard Mamadou.

Majelis hakim yang diketuai Saparudin Hasibuan SH menyatakan Nova terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun, hukuman tersebut baru dilakukan jika dalam masa percobaan, Nova melakukan tindak pidana yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat hasil visum yang diperoleh dari dr Naryana selaku ketua tim medis Poltabes dalam pemeriksaan terhadap kasus ini. Hasil tersebut menyebutkan, Mamadou menderita luka memar di bagian wajah. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan hal yang meringankan Nova, yakni produktif dan dibutuhkan dalam dunia persepakbolaan.

Tidak berbeda dengan vonis Mamadou, putusan tersebut diikuti dengan penetapan barang bukti berupa satu keping compact disc (CD) rekaman pertandingan sepak bola antara Gresik United melawan Persis Solo yang terselenggara pada tanggal 12 Februari 2009.

Barang bukti selanjutnya adalah fotokopi lampiran laporan pertandingan yang menerangkan insiden khusus dari tim pengawas pertandingan dan Persis Solo dengan nomor 112/II. Beberapa barang bukti tersebut memungkinkan dijadikan sebagai bahan oleh jaksa untuk mengadakan tuntutan atas kasus yang berbeda. Putusan tersebut disikapi dengan mengambil waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

m85

Baca Juga:

Editor: | Dalam : Patroli

Tinggalkan Pesan

    Syarat dan Ketentuan:
  1. Tulisan singkat, padat, Sopan
  2. Tulisan bukan SARA, bukan fitnah, tidak promosi atau mendiskreditkan pihak maupun produk tertentu.
  3. Format HTML tidak dapat ditampilkan, hanya file text yang akan ditampilkan.

Klangenan

Jadwal Bioskop

 

 

  • THR Sriwedari, Jl Slamet Riyadi 275 Solo, OM Brawijaya, pukul 20.00 WIB.
  • Musro The Sunan Hotel Solo, Jl Ahmad Yani 40 Solo, Castle Band, pukul 22.00 WIB-02.00 WIB.
  • Sekar Jagad Lounge Sahid Jaya Hotel Solo, Jl Gajah Mada 82 Solo, TOP 40 Night oleh The Everest Band, pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.
  • Puri Kencono Ballroom Hotel Lorin, Jl Adisucipto 47 Karanganyar, Lorin Party Abizz bersama DJ Winky, 26 Mei pukul 22.00 WIB.
  • XXI Solo Square The Avengers (Studio 1) pukul 12.15 WIB-15.00 WIB-17.45 WIB-20.30 WIB; The Avengers (Studio 2) pukul 12.30 WIB-15.15 WIB-20.45 WIB; The Avengers (Studio 3) pukul 12.00 WIB-14.45 WIB-17.30 WIB-21.15 WIB; The Avengers (Studio 4) pukul 12.45 WIB-15.30 WIB-18.15 WIB-21.00 WIB; Dark Shadows (Studio 5) pukul 12.00 WIB-14.15 WIB-16.30 WIB-18.45 WIB-21.00 WIB.
  • Grand 21 The Avengers (Grand 1) pukul 12.15 WIB-15.00 WIB-17.45 WIB-20.30 WIB; Dark Shadows (Grand 2) pukul 11.45 WIB-14.05 WIB-16.25 WIB-18.45 WIB-21.05 WIB; The Avengers (Grand 2) pukul 12.30 WIB-15.15 WIB-18.00 WIB-20.45 WIB; Lovely Man (Grand 4) pukul 12.00 WIB-14.05 WIB-16.10 WIB-18.15 WIB-20.20 WIB.
  • Studio Singosaren In The Land of Women (Studio 1) pukul 12.45 WIB-15.00 WIB-17.15 WIB-19.45 WIB; Green Lantern (Studio 2) pukul 12.30 WIB-14.45 WIB-17.00 WIB-19.30 WIB; Home (Studio 3) pukul 13.00 WIB-15.15 WIB-17.30 WIB-19.45 WIB.

Kurs Rupiah

Website Kami

Internal Link

INFORMASI

J.I.B.I