News
Jumat, 16 Juli 2010 - 19:20 WIB

Kajari Solo siap ladeni gugatan Heru S Notonegoro

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Sugeng H siap meladeni tantangan gugatan praperadilan Lawyer Heru S Notonegoro & Partners. Pihaknya bersikukuh segala hal yang dilakukan terdakwa Sutikno sudah mempertimbangkan segala aturan yang ada.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, oleh karena dianggap merugikan kepentingan kliennya bernama Sutikno Setiadi, 49, warga Cilegon, Jabar dalam kasus penggelapan, maka Lawyer Heru S Notonegoro & Partners mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kajari Solo dan Kepala Rutan Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Advertisement

Gugatan praperadilan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor 01/Pra-Per/HSN/PK/VII/2010, Kamis (15/7). Terdakwa terkena kasus penggelapan dengan dijerat Pasal 378 KUHP. Setelah menjalani proses persidangan, PN Solo memutus terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Inti persoalan terletak saat pihaknya melakukan banding ke PT. Di mana, waktu penahanan PT ditetapkan selama 90 hari sebenarnya sudah jatuh tempo. Waktu penahanan tersebut bermula dari tanggal 10 Desember hingga 16 Juni 2010. Pada kenyataannya, hingga saat ini kliennya masih dipenjara di Rutan Solo. Hal tersebut dinilai penegak hukum telah melanggar HAM dengan menistakan hak-hak terdakwa. Di sisi lain, penahanan itu dilakukan sebelum memiliki keputusan hukum tetap. Terlebih, terdengar kabar pihak Kejari akan mengajukan kasasi.

“Kami siap menghadapi praperadilan itu. Apa yang kami lakukan tidak asal dan ada aturannya,” ujar Kajari Solo, Sugeng H saat ditemui wartawan di Balekambang, Jumat (16/7).

Advertisement

Menurutnya, sejauh ini pihak kejaksaan belum menerima laporan praperadilan dari Lawyer Heru S Notonegoro & Partners. Pun demikian, surat pemberitahuan dari PN Solo belum diterima.
“Saya pikir tidak ada masalah dengan putusan PT Jateng. Masalahnya, inti persoalannya itu kan sudah diputus sebelum putusan,” kata dia.

Terpisah, menurut Heru S Notonegoro, sehari setelah pengajuan praperadilan, kliennya dipastikan sudah dikeluarkan dari Rutan Solo. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penahanan kliennya sejak 17 Juni 2010 merupakan bentuk kesalahan dan penyimpangan hukum.

“Bagaimana pun kami berpikiran apa yang sedang terjadi ini sudah ada unsur pelanggaran HAM. Sekalipun sudah dikeluarkan tidak menyurutkan kami untuk mem-praperadilankan pihak kejaksaan dan Rutan,” terang Heru S Notonegoro.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif