Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Sis Raniwati mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana kedua pelaku pencurian tersebut, yakni Kris Widiyanto alias Widi, 40, warga Kampung Jlagran RT 12/RW VIII, Gedong Tangen, Jogja dan Meldy Hadi Prayitno, 19, Dukuh Pulosari RT 1/RW X, Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri.
Masing-masing tersangka berhasil diringkus setelah mencuri barang dagangan berupa daster dan jaket sebanyak satu karung milik Dwi Nur Hidayah, 27, di perempatan Pasar Klewer, Solo.
“Setelah kami periksa, ternyata keduanya sebagai residivis. Untuk tersangka Kris residivis penggelapan uang di Solo tahun 2009 dan dihukum 5 bulan. Kemudian, tersangka Meldy terjerat kasus pencurian HP di Banyuanyar tahun 2008 dan dihukum 6 bulan,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/9).
Kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kliwon. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Menurut salah satu tersangka, Meldy Hadi Prayitno dirinya nekat mencuri barang dagangan karena diajak Kris Widiyantono. Hal itu dia lakukan beberapa bulan setelah bebas dari hukuman penjara. Sedianya, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
pso