News
Selasa, 31 Agustus 2010 - 09:13 WIB

Anggodo masih berharap mukjizat bisa bebas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengacara Anggodo Widjojo, OC Kaligis, menyatakan Anggodo masih belum memahami alasan dirinya duduk di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menjelang vonis hakim pukul 10.00 WIB, Anggodo masih berharap mukjizat untuk bisa bebas.

“Anggodo hingga ini masih tidak mengerti bagaimana dia bisa disebut menghalangi penyidikan di KPK. Saya bilang ke dia kalau bisa lolos dari pengadilan ini, ini sebuah mukjizat. Karena tidak ada sejarahnya orang bebas di pengadilan Tipikor,” kata OC Kaligis sebelum sidang vonis Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Advertisement

Pun demikian, OC Kaligis tetap akan melihat pertimbangan hakim. Bila Ari Muladi tetap tidak ditahan, imbuh Kaligis, menandakan pengadilan Anggodo penuh rekayasa.

“Lihat pertimbangan hukumnya apakah Ari Muladi dimasukkan atau tidak.  Kalau dimasukkan bersama-sama, tapi tidak ditahan kita bakal tahu pengadilan rekayasa,” tukas advokat kawakan tersebut.

Anggodo sebelumnya didakwa dengan pasal percobaan suap pada pimpinan KPK dan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK. Pria asal Surabaya tersebut kemudian dituntut oleh jaksa dengan hukuman enam tahun bui dan denda Rp 200 juta.

Advertisement

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Anggodo telah berupaya melakukan pemufakatan jahat bersama Ari Muladi untuk menyuap pimpinan KPK senilai Rp 5,1 miliar. Uang tersebut diserahkan lewat Ari Muladi, namun tidak pernah sampai ke tangan pimpinan KPK. Kini, Ari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif