Soloraya
Selasa, 23 April 2024 - 15:44 WIB

Terungkap, Pasar Singosaren Solo Ternyata Berdiri di Lahan Milik 3 Pihak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Singosaren Solo ternyata berdiri di lahan milik tiga pihak, yaitu Pemkot Solo, PT MMS, dan perseorangan bernama Mahsuri. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Pasar Singosaren Solo ternyata tidak hanya berdiri di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Bangunan pasar yang jamak dikenal publik sebagai phone center atau pusat handphone itu berdiri di lahan milik tiga pihak.

Para pihak tersebut adalah Pemkot Solo selaku pemilik lahan paling luas, kemudian perseorangan bernama Mahsuri, dan PT MMS. Lahan milik tiga pihak tersebut dibangun gedung pada 1996 dan diberi nama Pasar Singosaren.

Advertisement

Informasi itu disampaikan Anggota Pansus Pasar Rakyat DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, saat diwawancara Solopos.com. Politikus PDIP tersebut mengaku baru tahu bahwa Pasar Singosaren Solo berdiri di lahan milik tiga pihak.

“Dalam pembahasan Raperda, kami baru tahu pasar itu dibangun 1996, dan tanahnya tidak semuanya punya Pemkot Solo. Tapi juga milik PT MMS dan perseorangan yang disewa PT MMS,” ungkap dia, Selasa (23/4/2024).

Ginda meyakini juga banyak warga Solo lainnya yang belum bahwa Pasar Singosaren berdiri di lahan milik tiga pihak. Kendati demikian, dia menjelaskan lahan milik Pemkot Solo di Pasar Singosaren paling luas, 5.500 meter persegi.

Advertisement

“Jadi tiga lahan digabung, dibuat satu bangunan namanya Pasar Singosaren. Dari informasi yang saya dapat, para pihak kerja sama selama 20 tahun. Kemudian diperpanjang sekian tahun, sekarang disewakan per tahun,” urai dia.

Namun, seperti apa model kerja sama di antara para pihak, Ginda mengaku tidak tahu. Sedangkan pihak yang membangun bangunan Pasar Singosaren, menurut dia, pihak ketiga. “Yang membangun pihak ke tiga ya,” imbuh dia.

Ginda mengakui Pasar Singosaren lebih dikenal masyarakat sebagai pusat handphone. Padahal, menurut dia, di pasar itu masih ada sejumlah pedagang tradisonal komoditas sayur dan bumbu, gerai Matahari, dan tempat karaoke.

Advertisement

Untuk tempat karaoke berada di lantai III Pasar Singosaren, sekitar tiga hingga empat tahun terakhir ini. Ginda mempertanyakan alasan penyewaan ruang gedung untuk usaha karaoke, dan dasar menyewakan space lantai II.

“Di lantai II itu disewakan kepada pihak ketiga secara utuh. Dasar apa yang dipakai, disitu kita ketahui, disewa oleh PT MMS selama satu tahun dengan nilai kurang lebih Rp3 miliar. Yang menyewakan Pemkot,” ujar dia.

Ginda menjelaskan persoalan tersebut kemungkinan akan ditindaklanjuti Komisi II DPRD Solo. Sebab perdagangan dan perekonomian menjadi salah satu bidang tanggung jawab dari Komisi II DPRD Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif