Soloraya
Senin, 12 Juli 2010 - 16:39 WIB

Satpol PP Klaten tak butuh Senpi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten dinilai belum membutuhkan senjata api (Senpi) dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pendekatan persuasif yang dilakukan personel Satpol PP sejauh ini dianggap cara paling efektif untuk mengatasi persoalan yang muncul, misalnya dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) atau upaya penegakan Perda lainnya.

Kepala Satpol PP Klaten, Widya Sutrisna, Senin (12/7), mengatakan, setelah adanya Permendagri No 26 Tahun 2010 tentang Senjata bagi Satpol PP, belum ada pembahasan lebih lanjut di tingkat Pemkab terkait hal itu. “Kami juga belum melaporkan ke Bupati karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri. Apalagi kami menilai belum membutuhkan Senpi saat ini,” jelasnya saat dijumpai di Kantor Satpol PP Klaten.

Advertisement

Menurut Widya, ketentuan Senpi itu juga masih menjadi pro dan kontra di daerah. Dia menambahkan, selain Permendagri, ada pula Surat Edaran Mendagri nomor 333/1404/PDN  yang dikeluarkan sejak akhir bulan lalu. Dalam surat itu, tercantum bahwa Satpol PP dapat dilengkapi dengan senjata api, senjata gas, peluru gas dan kejut listrik. Bagi yang sudah memiliki Senpi tidak  perlu ditarik pengunaannya.

rei

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif