Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Kepala Satpol PP Klaten, Widya Sutrisna, Senin (12/7), mengatakan, setelah adanya Permendagri No 26 Tahun 2010 tentang Senjata bagi Satpol PP, belum ada pembahasan lebih lanjut di tingkat Pemkab terkait hal itu. “Kami juga belum melaporkan ke Bupati karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri. Apalagi kami menilai belum membutuhkan Senpi saat ini,” jelasnya saat dijumpai di Kantor Satpol PP Klaten.
Menurut Widya, ketentuan Senpi itu juga masih menjadi pro dan kontra di daerah. Dia menambahkan, selain Permendagri, ada pula Surat Edaran Mendagri nomor 333/1404/PDN yang dikeluarkan sejak akhir bulan lalu. Dalam surat itu, tercantum bahwa Satpol PP dapat dilengkapi dengan senjata api, senjata gas, peluru gas dan kejut listrik. Bagi yang sudah memiliki Senpi tidak perlu ditarik pengunaannya.
rei