Soloraya
Kamis, 13 Mei 2010 - 19:57 WIB

Polres Klaten sita empat backhoe tanpa izin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)-– Jajaran Polres Klaten baru-baru ini menyita empat unit backhoe yang dioperasikan tanpa izin untuk penambangan galian C di kawasan lereng Merapi, Kecamatan Kemalang. Satu pengelola alat berat itu, BA, 30, warga Kendalsari, Kemalang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.

Operasi digelar dengan melibatkan sejumlah aparat Polri yang menyisir ke lokasi penambangan liar di Kemalang. Saat dirazia petugas, sejumlah pengelola backhoe tak bisa menunjukkan surat izin penambangan daerah (SIPD) yang semestinya dipunyai untuk melakukan penambangan galian C. Aparat lalu bertindak tegas dengan mengamankan empat unit backhoe ke Mapolres Klaten.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa di Mapolres Klaten, Rabu (12/5), mengatakan, penyitaan backhoe dilakukan lantaran pemiliknya tak memegang surat izin penambangan daerah (SIPD). “Kami konsisten melakukan operasi untuk menindak pelanggaran dan penambang tak berizin. Jika masyarakat mengetahui penambang liar beroperasi, bisa menginformasikan ke polisi,” ungkapnya.

rei

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Backhoe Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif