Karanganyar (Espos)–Komisi I DPRD Karanganyar mengingatkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat bersikap tegas menerapkan sanksi disiplin kepegawaian. PNS yang teridikasi melakukan pelanggaran berat bahkan direkomendasikan untuk dipecat.
Penegasan tersebut dikemukakan Sekretaris Komisi I DPRD Karanganyar, Teguh Widayatmo, ditemui Espos di kompleks Gedung Dewan setempat, Senin (8/1).
Dia mengatakan tindakan dan sanksi tegas terhadap PNS yang terbukti melanggar disiplin serta menyimpang dari norma-norma kepegawaian penting dan dibutuhkan untuk menimbulkan efek jera di kalangan pegawai-pegawai lain.
“Komisi I sebenarnya sudah menyampaikan kepada dua instansi paling berkompeten di Kabupaten Karanganyar terkait persoalan ini, yaitu BKD dan Inspektorat. Intinya harus tegas ketika menerapkan sanksi. Bahkan jika pelanggarannya berat, kami merekomendasikan agar dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, jadi ada efek jera,” ungkapnya dalam kesempatan itu, kemarin.
Teguh menyatakan, selama ini kasus-kasus penggelapan dan penipuan dengan melibatkan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar umumnya justru berlangsung di luar jam dinas. Selain itu permasalahan yang muncul diketahui bersifat pribadi dan tak memiliki sangkut paut atau keterkaitan dengan tugas serta tanggung jawab kerja di instansi masing-masing.
Pada bagian lain, Politisi dari PDI Perjuangan ini menyebutkan ada tiga kasus tindak pidana yang melibatkan PNS Pemkab Karanganyar. Ketiganya yaitu oknum PNS di Kantor Kecamatan Colomadu, Kadarwati, serta Agus Sucipto dan Margaretha Emy Y dari RSUD Kartini. Pegawai pertama dan ketiga terbelit kasus penipuan dan penggelapan, sedangkan Agus merupakan buron kasus calo CPNS.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, mengatakan pihanya telah menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap Kadarwati. Meski tidak sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, dia menegaskan hukuman itu sudah cukup berat. Sedang Margaretha, belum jelas apakah yang bersangkutan akan diberi sanksi atas penipuan uang ratusan juta rupiah yang diperbuatnya pada Darsono, warga Baki, Sukoharjo.
try




Komentar Terakhir