Soloraya
Kamis, 30 September 2010 - 18:46 WIB

Dewan Pengupahan tetap pertahankan UMK sesuai KHL

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Dewan Pengupahan perwakilan dari unsur Serikat Pekerja (SP) Kabupaten Karanganyar ngotot tetap akan mempertahankan angka usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2011 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Angka usulan tersebut akan tetap diajukan hingga pembahasan tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Hal ini dilakukan jika tidak ada titik temu antara unsur SP maupun pengusaha.

Advertisement

“Sampai sekarang kami belum menurunkan angka usulan UMK. Kami tetap mempertahankan angka usulan 100% KHL,” tegasnya Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Eko Supriyanto kepada Espos, Kamis (30/9).

Hingga kini, Eko menuturkan belum ada pertemuan lanjutan setelah sebelumnya perwakilan dari unsur pengusaha sama sekali tidak hadir pada pertemuan terakhir yang dijadwalkan tanggal 23 September lalu. Pengusaha, lanjutnya, bertahan pada angka usulan UMK Rp 779.760, sedangkan SP tetap di angka usulan Rp 820.800 atau 100% dari KHL.

“Sudah empat kali pertemuan pembahasan usulan angkan UMK dan selalu temui jalan buntu. Kalau sekarang dibilang dari unsur pengusaa menaikkan dan SP menurunkan, itu sumber dari mana. Pertemuan saja belum ada,” tanyanya.

Advertisement

Selama ini, Eko mengatakan pihaknya mempertahankan angka usulan UMK sama dengan KHL lantaran sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di mana UMK kabupaten/kota harus sesuai dengan KHL. Apalagi, dia menambahkan pertimbangan lainnya adalah rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2011 mendatang yang akan mempengaruhi laju inflasi.

Dia menyebutkan tahun 2009 lalu yang menetapkan angka UMK untuk tahun 2010 ini hanya 94,91% dari KHL. Kondisi ini jelas dinilai sangat tidak menguntungkan pekerja. Oleh karena itu kini sudah saatnya UMK tahun 2011 sesuai dengan hasil survel KHL yang ditetapkan. Namun sayangnya, dia mengatakan kalangan pengusaha hanya tetap mempertahankan pada satu angka usulan UMK yakni Rp 779.760.
Menurut dia, perwakilan dari unsur pengusaha beralasan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) lalu dan rencana kenaikan TDL tahun 2011 nanti dinilai sangat memberatkan mereka untuk menetapkan UMK sesuai KHL. “Kalaupun nanti tetap tidak ada titik temu, ya angka yang diusulkan ke Provinsi bisa lebih dari satu angka,” tukasnya.

Dia menambahkan dari angka usulan tersebut kemudian akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Jateng dan kemudian diajukan ke Gubernur Jateng. Selanjutnya dari angka yang diusulkan itu nanti akan ditetapkan sebagai acuan UMK tahun 2011.

Advertisement

isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif