Kondisi itu timbul sebagai dampak strategisnya kondisi geografis yang dimiliki kecamatan di ujung barat Karanganyar itu.
Namun, sejauh ini Pemda Karanganyar tidak memberi izin terhadap pendirian industri. Hal tersebut disampaikan Camat Colomadu, Eko Budihartoyo, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin (2/7).
Eko mengatakan selain permukiman, alih fungsi lahan itu juga diperuntukkan sebagai lahan perdagangan, perhotelan, pendidikan serta perkantoran. Di antara wilayah Colomadu, kata Eko, Desa Baturan menjadi daerah yang alih fungsi lahan pertaniannya tertinggi.
“Kami tidak bisa membatasi karena di Karanganyar tidak ada RTRW (rencana tata ruang wilayah-red) yang mengatur itu,” jelasnya.
Dia tidak mengatakan angka detail alih fungsi lahan itu. Sebab, terusnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam prosedur pengeringan lahan. Besaran pengeringan lahan itu dianggapnya menjadi indikator banyaknya lahan alih fungsi. “Pengeringan lahan tidak diproses di sini tapi langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional-red),” tambahnya.
Kades Baturan, Suseno, mengatakan, sekitar 70% dari lahan pertanian di wilayahnya telah beralih fungsi. Dia menjelaskan mayoritas penggunaan lahan itu untuk permukiman. Saat ini, masih tersisa 25% lahan pertanian di Baturan. “Sebagian besar dari angka 25% itupun kebanyakan telah dikuasai pengembang,” jelasnya.
m85