Pemprov Jateng minta porsi DBH cukai hasil tembakau dinaikkan
Solo (Espos)–Alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar 2% dinilai belum optimal untuk mendanai kegiatan pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng meminta agar porsi DBH terutama untuk daerah penghasil cukai hasil tembakau dinaikkan dan daerah diberi fleksibilitas pemanfaatan cukai tembakau sesuai kebutuhan atau permasalahan yang ada di daerah.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi Jateng, Drs Pudjo Kiswantoro mewakili Gubernur Jateng Bibit Waluyo di sela-sela seminar Optimalisasi DBH Cukai Hasil Tembakau untuk Menunjang Pembangunan Daerah, di Sahid Jaya Solo, Rabu (24/3) menyampaikan, Jateng termasuk daerah potensi akan hasil tembakau. Bahkan, di tahun 2009 lalu Jateng menjadi urutan kedua nasional penyumbang cukai hasil tembakau. Yang nilainya mencapai kisaran Rp 84,73 miliar.
“Di mana, dari hasil tersebut dialokasikan untuk provinis sebesar 30%, kabupaten/kota penghasil tembakau 40% dan sisanya dibagi rata ke kabupaten/kota lainnya.”
Sementara itu, pemerintah pusat meminta agar pemanfaatan DBH hasil cukai tembakau bisa dioptimalkan untuk meminimalisir dampak negatif adanya kenaikan tarif cukai, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh rokok terkait fatwa haram rokok dari Muhamadiyah.
Kasubdit DBH Cukai Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, Lisbon Sirait, menyampaikan saat ini pemerintah menghadapi banyak masalah terkait tembakau. Mulai dari penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Produk Tembakau, fatwa haram rokok, demo kenaikan tarif cukai dan ancaman PHK.
Seperti diketahui, kebijakan DBH cukai hasil tembakau telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Di mana diatur bahwa dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan 2% kepada daerah pengasil cukai tembakau, yaitu daerah tempat pabrik rokok berlokasi. Saat itu, ada lima daerah penghasil cukai tembakau.
haw
Baca Juga:
Editor: Ahmad Mufid Aryono | Dalam : Ekbis










ITULAH “KELICIKAN” KEMENKEU, KEMENKES, KEMENTANHUTBUN, DIRJEN BEA CUKAI DLL PEMERINTAH, TERMASUK JUGA DPR” DI SATU PIHAK MENTEROR TEMBAKAU ZAT ADIKTIF, “FATWA HARAM” DAN SEBANGSANYA, MENGADU DOMBA ANTARA DUA CIPTAAN PEMERINTAH, MASYARAKAT ANTITEMBAKAU DENGAN MASYARAKAT PROTEMBAKAU, DALAM KEPANIKAN INI RAKYAT TAK SEMPAT PROTES ROKOK TERUS DINAIKKAN PEMERINTAH (DALIHNYA SOK SUCI, DEMI KESEHATAN UMUM, DEMI PENGENDALIAN PRODUKSI ROKOK): YG PENTING DUIT CHT NAIK, NAIK….
YA, LOGIS, KARENA JATENG POTENSIAL PRODUSEN TEMBAKAU::
_Temangung, BOYOLALI, Kudus, KENDAL, KLATEN, perbatasan bojonegoro, dll SUGIH MBAKO.
Tapi, dari segi aplikasi, implikasi, transparansi-tepatsasrannya penggunaan DBH-CHT, yah harus ada dulu kontrak atau mou atau KESEPAKATAN-KESEPEMAHAMAN tentang praktek eksekusi DBH-CHT untuk STAKEHOLDER tembakau/rokok/tobacco-agriculture, BARU MINTA TANDUK/TAMBAH JATAH DBH-CHT PROVINISI.
PENULIS INI PUN HARUSNYA DIHITUNG UNTUK DAPAT JATAH DUIT KONTAN. SOALNYA, SAYA INI PEROKOK BERAT DAN SUSAHPAYAH TANAM TEMBAKAU DI SELO DAN CEPOGO, JUALNYA JUGA PENUH FIGHTINGS DAN BERTEMPUR SERIUS MENEMBUS JEJARING TENGKULAK YANG TERBUKTI NYATA MEREKA INI SINDIKAT INDUSTRI-INDUSTRI ROKOK YANG MONOPOLISTIK DAN SURVIVAL DEVITES DEMI KEUNTUNGAN SEBESAR-BESARNYA BUAT DINASTI PENGUASA INDUSTRI ROKOK MASING-MASING.
bagai mana yach seiring dengan semaraknya fatwa merokok diharamkan” tapi DBH cukainya malah naik??