News
Kamis, 14 Januari 2010 - 17:20 WIB

KPPU: 8 Perusahaan semen diduga lakukan kartel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan kasus dugaan kartel semen yang dilakukan delapan perusahaan semen ke tahap pemeriksaan pendahuluan.

Kedelapan perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut yaitu PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia tbk, PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Semen Tonasa dan Semen Gresik, dan PT Semen Bosowa Maros.

Advertisement

“Ini adalah 8 terlapor yg diduga melanggar pasal 11 Nomor 5 tahun 1999,” ujar Direktur Komunikasi Ahmad Junaidi, di Kantor KPPU, Jalan Juanda No 36, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Advertisement

Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Menurut Djunaidi dugaan adanya pengaturan produksi untuk menentukan harga tersebut muncul dengan melihat data kapasitas terpasang produksi semen yang terpasang dikaitkan dengan volume penjualan, konsumsi, dan permintaan yang tidak terpenuhi.

Ia mencontohkan pada tahun 2008, total kapasitas terpasang produksi sebesar 56.862.000 ton, penjualan sebesar 35.404.386 ton, sedangkan konsumsinya sekitar 38.807.741 ton, sehingga kebutuhan yang tidak terpenuhi sebanyak 2.683.355

Advertisement

Idle capacity tersebut, lanjut Junaidi, juga terjadi di dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2006, dengan total kapasitas produksi yang sama dengan tahun 2008, para produsen semen tersebut menjual sebanyak 31.246.262 ton, sementara konsumsinya sebanyak konsumsi 32.056.270 ton.

Begitupun dengan tahun 2007, dengan total kapasitas produksi terpasang yang sama, para produsen semen tersebut menjual 33.505.899 ton dengan sementara konsumsi semen sekitar 34.174.698 ton.

“Di saat kapasitas melimpah, suplai banyak tapi jumlah penjualan stabil sehingga dampak pangsa pasarnya relatif ketat, dan hargapun menjadi naik. Ketika demand naik, suplai stabil maka harga naik,” kata dia,

Advertisement

Sementara jika dilihat dari pergerakan harga dikaitkan dengan tren harga batubara, imbuh Junaidi, juga menunjukan sejumlah kejanggalan. Pasalnya, terdapat tren dimana ketika harga batubara turun ternyata harga jual semen malah naik. Padahal batubara merupakan komponen utama yang mempengaruhi harga semen.

“komponen bahan bakar rata-rata pengaruhi 30-40 persen,” ucap Junaidi.

Ia menyebutkan, pada bulan September 2008, di saat harga batubara mencapai US$ 130 per ton, rata-rata harga semen dengan ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp 41.750. Sementara pada bulan Oktober 2008, di saat harga batubara US$ 92 per ton, harga jual semen 50 kg tetap dipatok pada harga Rp 41.750. Sedangkan pada bulan November turun dari US$ 90 per ton menjadi US$ 68 ton, harga jual semen ukuran 50 kg malah naik ke harga Rp 46.750.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif