“Saya melihat Detasemen Khusus 88 secara perorangan itu sudah cukup bagus. Tapi operasi pemberantasan teroris ini bukan hanya menembak pelaku saja, tapi operasi dari hulu ke hilir. Ini rangkaian, bukan kasus per kasus,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, Senin (27/9).
Menurut Hasanuddin, peran TNI dalam pemberantasan teroris sudah tertuang dalam Undang-Undang TNI nomor 34 pasal 7 ayat dua. Tetapi butuh setidaknya dua pendekatan untuk mengerahkan TNI dalam memberantas teroris.
Pertama, pemerintah harus membuat satu prosedur dengan persetujuan DPR untuk mengerahkan TNI. Kedua, melalui perbantuan langsung dari TNI. Meski begitu, Hasanuddin menilai saat ini masih belum perlu mengerahkan TNI untuk membantu polisi dalam penuntasan teroris.
Hasanuddin mengingatkan kepada tim Densus 88 Polri bahwa dalam memberantas teroris bukan hanya dengan membunuh si pelaku. “Tetapi juga membunuh kemauan si teroris,” kata mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini.
Sejak tahun 2000, setidaknya 298 nyawa melayang akibat aksi kawanan teroris ini. Mereka yang tewas tidak hanya warga asing tapi juga warga negara Indonesia.
vivanews/rif