Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Menurutnya, aturan itu memuat larangan pendistribusian konten pornografi di Internet dengan ancaman hukuman. “Kalau mereka-mereka yang ada di dalam film itu terbukti sebagai pelakunya, dari pembuatan sampai penyebarannya, harus dihukum berat,” ujar Tifatul, Jakarta, Rabu (9/6).
Menurutnya, polisi harus segera memanggil ketiga orang yang diduga tersebut, karena gambar ketiganya jelas ada dalam video tersebut. “Mulai saja periksa dari mereka bertiga. Delik ini tidak membutuhkan aduan, sebab sudah tersebar di masyarakat dan membuat resah banyak orang,” tegas Tifatul.
Tifatul juga mengingatkan agar para pengguna internet tidak gegabah memposting gambar-gambar seronok atau konten negatif. Sebab hal ini termasuk kategori pelanggaran hukum.
“Saya mengimbau semua pihak, agar menggunakan internet untuk hal-hal yang positif dan edukatif, dan tidak untuk distribusi atau akses konten negatif. Orangtua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi, sebab dapat merusak moral generasi muda kita,” imbuhnya.
inilah/isw