News
Rabu, 5 Mei 2010 - 18:23 WIB

Terdakwa kasus tewasnya mahasiswa STSN divonis 5 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor–Pengadilan Cibinong memvonis Neo Fajar Bawana Kunta Dewa Danu (Neo) terdakwa dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Wusnu Anjar Kusuma, lima bulan penjara dan denda Rp 2 juta rupiah, Rabu (5/5).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Sudaryadi, menyatakan tidak ditemukan cukup bukti yang menyebabkan tewasnya Wisnu. “Neo terbukti telah menyebabkan memar dan lecet pada punggung dan tangan korban,” kata Sudaryadi.

Advertisement

Keputusan majelis hakim didasarkan setelah mendengan 26 keterangan saksi di persidangan, termasuk saksi ahli dan keterangan hasil otopsi.Dalam hasil otopsi Rumah Sakit PMI Bogor, yang ditanda tangani oleh dr. Zul Hasmar Samsu, ditemukan luka memar pada punggung dan lecet pada lengan.

“Hasil otopsi penyebab kematian karena kekurangan oksigen, selain itu ditemukan juga pendarahan pada paru-paru yang disebabkan benturan benda tumpul pada baian punggung,” kata Ketua Majlis Hakim Sudaryadi.

Namun visum itu, dipatahkan oleh saksi pembanding dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, bernama dr. Djaya Surya Atmaja, yang menyatakan bahwa penyebab kematian Wisnu karena dehidrasi.

Advertisement

Wisnu tewas pada saat mengikuti Program Pembentukan Mahasiswa Baru di Sekolah Tinggi Sandi Negara pada tanggal 27 September 2009.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif