“Kemarin Sabtu, Pak Iwan sudah rekonstruksi. Dia dijemput jam 4 sore. Tapi saya nggak tahu kapan pulangnya. Disana dia melakukan rekonstruksi dengan 8 penjaga lainnya, juga Gayus,” kata pengacara Iwan, Berlin Pandiangan seperti dilansir detikcom, Selasa (23/11).
Berlin mengatakan, pihaknya tidak ikut mendampingi langsung proses rekonstruksi itu. Yang jelas, kliennya bersikap kooperatif selama rekonstruksi.
“Di sana (rekonstruksi), klien kami sebagai saksi untuk Gayus,” terangnya.
Berlin menyebutkan, dalam rekonstruksi, terlihat jika proses penyuapan terjadi di ruangan Kompol Iwan.
“Kalau kata penyidik di Rutan itu. Nggak ada di luar. Iwan di bawa ke ruangannya yang dulu,” imbuhnya.
Berlin berharap, berkas atas kliennya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita harapkan secepatnya dibawa ke pengadilan biar selesai. Kita semua siap membela. Informasinya sudah selesai pemeriksaan untuk Iwan sebagai tersangka. Tapi kita siap kalau ada pemeriksaan tambahan,” tukasnya.
Kompol Iwan Siswanto bersama 8 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kesembilan orang itu terkena pasal 5 ayat 2 pasal 11, pasal 12, UU Tipikor.
Kompol Iwan mengaku menerima suap Rp 5 juta per minggu dan per bulannya Rp 50-60 juta untuk Juli-Agustus 2010 dan untuk September-Oktober Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulannya. Untuk para anak buahnya Rp 1,5 juta per minggu.
dtc/nad