News
Sabtu, 20 November 2010 - 09:58 WIB

Peraturan baru untuk produk impor halal

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Masih banyaknya lembaga sertifikasi luar negeri yang belum diakui oleh LPPOM MUI membuat sebagian produk impor berlabel halal masih diragukan kehalalannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, MUI pun berencana untuk lebih memperketat seleksi produk impor halal.

Menurut Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, banyak produk-produk impor dari Amerika, Australia, New Zealand dan beberapa negara Eropa lain mengusung logo halal yang dibawa langsung dari lembaga halal negaranya sendiri. Permasalahannya adalah banyak dari lembaga-lembaga halal tersebut belum diakui standardnya oleh MUI.

Advertisement

“Banyak lembaga sertifikat halal luar negeri tidak memiliki dewan fatwa, dan beberapa diantaranya tidak beroperasi di bawah organisasi Islam. Oleh karena itu kami bermaksud untuk memastikan bahwa produk-produk yang berlabel halal tersebut memang benar-benar halal,” ujarnya seperti yang dikutip dari halalindonesia.org.

Seperti yang diketahui kunci penting dalam sertifikasi halal adalah termasuk bagaimana hewan disembelih dan bahan-bahan apa yang digunakan dalam prosesnya hingga menjadi sebuah produk.
“Untuk saat ini kami akan berfokus pada produk-produk makanan terlebih dahulu, tetapi kedepannya nanti kami juga akan memberikan perhatian pada produk lainnya seperti obat-obatan dan kosmetik,” jelasnya lagi.

Perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada produk-produk dari Cina dan negara-negara Asean yang berada dibawah struktur Asean-China Free Trade Agreement. Dalam hal ini lembaga sertifikasi internasional juga telah menyetujui bahwa jika mereka tidak memenuhi standar halal Indonesia, maka produk-produk tersebut tidak akan memperoleh ijin untuk masuk ke Indonesia. Bisa dibilang peraturan ini secara tidak langsung memberi dampak positif bagi lembaga sertifikasi luar negeri untuk memperbaiki standar mereka.

Advertisement

Untuk mendukung pemberlakuan peraturan ini, MUI bekerjasama dengan Departemen Pertanian. Perwakilan-perwakilan dari MUI akan ikut terlibat langsung dalam mengecek makanan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia. Dimana produk-produk berlebel halal diluar MUI akan diperiksa dengan seksama, dan bagi yang belum memperoleh pengakuan standar halal oleh MUI maka produk tersebut akan ditahan dan dibatalkan ijin masuknya.

Beragam respon pun dituai, para importir makanan mengkhawatirkan bahwa proses karantina tersebut akan berujung dengan biaya mahal kecuali melakukan pembayaran melalui sistem tidak resmi untuk membebaskan kembali barang mereka.

MUI pun menegaskan bahwa tindakan ini semata-mata untuk melindungi konsumen muslim. Ma’ruf mengatakan bahwa MUI telah berkoordinasi dengan lebaga sertifikasi halal internasional. Ia mengatakan bahwa kini mereka telah mengakui 7 sertifikasi halal dari Amerika dan 8 dari Australia. Beberapa lembaga sertifikasi halal lainnya yang telah diakui berasal dari Netherlands, Perancis, dan Belgia.

Advertisement

“Saat ini kami bekerjasama dengan beberapa lembaga sertifikasi dari New Zealand dalam memperbaiki kualitas standar sertifikasi halal mereka. Karena hingga saat ini tidak ada satupun lembaga sertifikasi halal dari New Zealand yang dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh MUI,” imbuh Ma’ruf.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif