Bagi PDIP, putusan itu sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan, tapi harus segera dijalankan.
“Putusan MK tidak perlu ditafsirkan. Penafsiran ada dalam pertimbangan keputusan. Yang harus dilakukan amar putusan. Kita harus melaksanakan mau tidak mau atau suka tidak suka,” kata anggota FPDIP Gayus Lumbuun, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9).
Menurut Gayus, Presiden harus segera mengeluarkan Keppres pemberhentian terhadap Hendarman. Sebab kewenangannya saat ini sudah dibatalkan oleh MK.
“Presiden tidak boleh berpendapat jaksa agung masih jaksa agung. Sebab, lembaga peradilan telah memutuskan jaksa agung tidak lagi memenuhi kewenangan sebagai jaksa agung,” tambahnya.
Gayus juga berpendapat bahwa keputusan MK adalah substansi keadaan yang memutuskan secara eksplisit soal kewenangan jaksa agung.
“Bagaiamanpun presiden harus bijaksana, kalau presiden tidak mentaati keputusan MK maka perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
dtc/nad