News
Senin, 15 Februari 2010 - 11:13 WIB

Nikah siri diancam 3 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pernikahan di bawah tangah atau siri dinilai paling banyak merugikan pihak perempuan. Pemberlakukan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan perlu dikaji betul supaya perempuan tidak dirugikan untuk keduakalinya.

“RUU ini memang haru dilihat dari plus minusnya. Dari fiqh kan sah saja, tapi dari segi dampak, karena tidak tercatat di pengadilan, itu yang jadi korban perempuan,” tutur Sekjen Aalimat, Gerakan Keadilan untuk Keluarga Islam, Maria Ulfa Anshor, Senin (15/2).

Advertisement

Ulfa mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai pernikahan siri yang dilarang dalam RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan. Pelaku nikah siri diancam pidana 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.

“Perlu dikaji apakah hukuman itu untuk laki-laki dan perempuan atau semua pihak yang terlibat pernikahan siri. Jangan sampai perempuan saja yang dikenai hukuman,” lanjut dia.

Menurut Ulfa, dalam pernikahan siri, perempuan sudah dirugikan karena tidak dapat menuntut beberapa hak. Pertama, tidak bisa mengklaim bila tidak mendapatkan nafkah dari suami. Kedua, bila suami meninggal tidak akan mendapatkan warisan.

Advertisement

“Anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri juga tidak mendapatkan warisan, karena pernikahan orang tuanya tidak dicatat. Ibu dari anak tersebut juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran,” tandas Ulfa.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang mengatur sanksi pada pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.

Penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, seperti terikat para perkawinan sebelumnya, juga terancam pidana 1 tahun penjara.Pegawai KUA yang mengawinkan mempelai tanpa syarat lengkap juga terancam sanksi.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif