DEPAN » Nikah siri diancam 3 bulan penjara

Nikah siri diancam 3 bulan penjara

| | Dilihat: 2252 Kali

Jakarta–Pernikahan di bawah tangah atau siri dinilai paling banyak merugikan pihak perempuan. Pemberlakukan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan perlu dikaji betul supaya perempuan tidak dirugikan untuk keduakalinya.

“RUU ini memang haru dilihat dari plus minusnya. Dari fiqh kan sah saja, tapi dari segi dampak, karena tidak tercatat di pengadilan, itu yang jadi korban perempuan,” tutur Sekjen Aalimat, Gerakan Keadilan untuk Keluarga Islam, Maria Ulfa Anshor, Senin (15/2).

Ulfa mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai pernikahan siri yang dilarang dalam RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan. Pelaku nikah siri diancam pidana 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.

“Perlu dikaji apakah hukuman itu untuk laki-laki dan perempuan atau semua pihak yang terlibat pernikahan siri. Jangan sampai perempuan saja yang dikenai hukuman,” lanjut dia.

Menurut Ulfa, dalam pernikahan siri, perempuan sudah dirugikan karena tidak dapat menuntut beberapa hak. Pertama, tidak bisa mengklaim bila tidak mendapatkan nafkah dari suami. Kedua, bila suami meninggal tidak akan mendapatkan warisan.

“Anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri juga tidak mendapatkan warisan, karena pernikahan orang tuanya tidak dicatat. Ibu dari anak tersebut juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran,” tandas Ulfa.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang mengatur sanksi pada pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.

Penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, seperti terikat para perkawinan sebelumnya, juga terancam pidana 1 tahun penjara.Pegawai KUA yang mengawinkan mempelai tanpa syarat lengkap juga terancam sanksi.

dtc/isw

Baca Juga:

Editor: | Dalam : Nasional

Tinggalkan Pesan

    Syarat dan Ketentuan:
  1. Tulisan singkat, padat, Sopan
  2. Tulisan bukan SARA, bukan fitnah, tidak promosi atau mendiskreditkan pihak maupun produk tertentu.
  3. Format HTML tidak dapat ditampilkan, hanya file text yang akan ditampilkan.

Klangenan

Jadwal Bioskop

 

 

  • THR Sriwedari, Jl Slamet Riyadi 275 Solo, OM Brawijaya, pukul 20.00 WIB.
  • Musro The Sunan Hotel Solo, Jl Ahmad Yani 40 Solo, Castle Band, pukul 22.00 WIB-02.00 WIB.
  • Sekar Jagad Lounge Sahid Jaya Hotel Solo, Jl Gajah Mada 82 Solo, TOP 40 Night oleh The Everest Band, pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.
  • Puri Kencono Ballroom Hotel Lorin, Jl Adisucipto 47 Karanganyar, Lorin Party Abizz bersama DJ Winky, 26 Mei pukul 22.00 WIB.
  • XXI Solo Square The Avengers (Studio 1) pukul 12.15 WIB-15.00 WIB-17.45 WIB-20.30 WIB; The Avengers (Studio 2) pukul 12.30 WIB-15.15 WIB-20.45 WIB; The Avengers (Studio 3) pukul 12.00 WIB-14.45 WIB-17.30 WIB-21.15 WIB; The Avengers (Studio 4) pukul 12.45 WIB-15.30 WIB-18.15 WIB-21.00 WIB; Dark Shadows (Studio 5) pukul 12.00 WIB-14.15 WIB-16.30 WIB-18.45 WIB-21.00 WIB.
  • Grand 21 The Avengers (Grand 1) pukul 12.15 WIB-15.00 WIB-17.45 WIB-20.30 WIB; Dark Shadows (Grand 2) pukul 11.45 WIB-14.05 WIB-16.25 WIB-18.45 WIB-21.05 WIB; The Avengers (Grand 2) pukul 12.30 WIB-15.15 WIB-18.00 WIB-20.45 WIB; Lovely Man (Grand 4) pukul 12.00 WIB-14.05 WIB-16.10 WIB-18.15 WIB-20.20 WIB.
  • Studio Singosaren In The Land of Women (Studio 1) pukul 12.45 WIB-15.00 WIB-17.15 WIB-19.45 WIB; Green Lantern (Studio 2) pukul 12.30 WIB-14.45 WIB-17.00 WIB-19.30 WIB; Home (Studio 3) pukul 13.00 WIB-15.15 WIB-17.30 WIB-19.45 WIB.

Kurs Rupiah

Website Kami

Internal Link

INFORMASI

J.I.B.I