News
Kamis, 23 September 2010 - 12:16 WIB

Mensesneg tak habis pikir dengan Yusril

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, tidak habis pikir dengan tindakan Yusril Ihza Mahendra, yang menggugat status Jaksa Agung.

Sudi mengaku tidak mengerti dengan Yusril. Mengapa Jaksa Agung Hendarman dikatakan ilegal. Padahal, Yusril ikut dalam men-draf Keputusan Presiden (Kepres) Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.

Advertisement

Sudi mengutip pernyataan Yusril dari salah satu koran harian tanggal 12 Juni 2010. Yusril pernah bilang Jaksa Agung tetap sah selama Kepres belum dicabut oleh Presiden.

Sudi semakin ‘geleng-geleng kepala’. Ternyata, pada periode Yusril menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, diundangkan.

“Saya tidak mengerti, seorang profesor hukum,” ujar Sudi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/9).

Advertisement

Yusril mengajukan permohonan uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Yusril, Rabu (22/9). Ketua MK Mahfud MD berpendapat jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung semestinya habis seiring dengan habisnya jabatan Presiden dan jajaran kabinet Indonesia Bersatu jilid I.

Karena, presiden tidak menerbitkan lagi pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua yang dilantik pada 22 Oktober 2009.

Advertisement

inilah/rif

Advertisement
Kata Kunci : Mensesneg
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif