News
Minggu, 19 April 2009 - 20:32 WIB

Aparat desa dilarang terima uang dari penerima BLT

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan adanya masyarakat penerima bantuan tunai langsung (BLT) yang harus mengeluarkan uang untuk aparat desa.

Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Nasional Bappenas Bambang Widianto di Jakarta, Minggu mengatakan, jika pungutan dilakukan oleh kepala desa, hal itu tidak diperbolehkan.

Advertisement

“Apalagi, jika digunakan untuk pembuatan KTP yang sebenarnya gratis. Itu kan juga tidak pas. Ini yang diusahakan untuk diperbaiki,” katanya.

Berdasarkan Ringkasan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BLT 2008 yang dilakukan Bappenas, tercatat 3,73 persen Rumah Tangga Sederhana (RTS) penerima BLT mengaku diminta uang oleh aparat dan 2,29 persen mengatakan diminta untuk menyumbangkan sebagian uangnya untuk mengisi kas desa.

Menurut dia, selain untuk aparat dan kas desa, dari hasil monitoring Bappenas juga terlihat 20,57 persen RTS diminta untuk menyumbangkan sebagian uangnya untuk rumah tangga lain yang dianggap miskin tetapi tidak mendapat BLT.

Advertisement

Sedangkan 15,18 persen mengaku mengeluarkan uang untuk membuat tanda bukti diri, 10,87 persen mengatakan mengeluarkan uang untuk biaya transportasi.

Meski demikian, tambahnya, penyaluran BLT dari PT Pos kepada RTS dilakukan tanpa terjadi pemotongan sama sekali, sehingga dipastikan saat dana keluar dari birokrasi pemerintah, uang yang diterima tetap utuh dan bebas korupsi.

Bambang mengatakan, aspek terpenting dari seluruh rangkaian penyaluran BLT adalah pendataan yang bermuara pada diberikannya kartu penerima BLT kepada kepala RTS di rumah masing-masing yang diantar oleh petugas kantor pos.

Advertisement

Dari hasil pengamatan di lapangan, 67,98 persen yang menerima kartu di rumah/kantor sendiri, sisanya menerima di kantor pos (10,67 persen), di kantor kelurahan (18,08 persen) dan di tempat lainnya (3,33 persen).

Beberapa kendala bagi Kepala RTS yang mengambil dana BLT lanjutnya, yakni kesulitan untuk menunjukkan bukti diri (63,51 persen), kesulitan mengambil BLT dengan cara diwakilkan (54,79 persen).

Selain itu kurang tertibnya para pengambil BLT sehingga harus berdesak-desakan (30,59 persen), jauhnya jarak rumah tinggal dengan kantor pos terdekat (28,27 persen) serta biaya transportasi yang tinggi (18,9 persen).

Sumber: Antara
Oleh: Anik Sulistyawati

Advertisement
Kata Kunci : Bappenas Pungli BLT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif