“Kasus lainnya yang banyak, dia menerima suap itu kan sudah mengaku. Bukti-buktinya juga sudah ada. Itu bisa ditangani KPK,” kata ketua MK Mahfud MD seperti dilansir detikcom, Senin (22/11) malam.
Menurut Mahfud, kasus Gayus belum semua ditangani oleh kepolisian. Saat ini, hanya dua yang terlihat jelas, yakni kasus penyuapan terhadap jaksa, hakim dan polisi. Lalu kasus terbaru adalah penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto.
Untuk kasus yang berhubungan dengan perpajakan dan suap yang diterima Gayus, Mahfud menilai masih bisa ditangani KPK. “Kepolisian tidak perlu menangani itu. Biar ditangani KPK saja,” tambahnya.
Bagi pria asal Madura ini, polisi sudah dalam jalur yang benar dalam pengusutan terhadap Gayus. Namun, untuk sisa kasus lainnya, bisa ditangani KPK.
Satgas anti-mafia hukum juga bisa mendorong KPK agar mau menangani kasus yang menghebohkan ini. Jika terbukti, Gayus bisa dimiskinkan.
“Kalau sudah ditangani KPK dan terbukti menerima suap, bisa disita semua hartanya. Dilacak semua asetnya dan dibekukan. Itu yang saya maksud pemiskinan,” tegasnya.
Desakan penanganan kasus Gayus oleh KPK juga sebelumnya dilontarkan oleh ICW. Alasannya, ada 10 kejanggalan yang dilakukan polri dalam proses pengusutan kasus Gayus. Salah satu di antaranya, tidak mengusut penerimaan suap oleh Gayus dari sejumlah perusahaan pengemplang pajak.
dtc/nad