Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Dengan diperpanjangnya masa penahanan ini berarti permohonan penangguhan tahanan dari pengacar Ariel ditolak oleh Mabes Polri.
“Masa penahanan Ariel sudah diperpanjang. Memang masa penahanan Ariel yang 20 hari tinggal dua hari lagi,” ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto, Senin.
Penyidik, kata Marwoto, merasa perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga pemilik nama lengkap Nazriel Irham ini diperpanjang penahanannya selama 40 hari.
Ariel ditahan sejak 22 Juni 2010 dan dijerat UU Antipornografi pasal 4 junto pasal 29, UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 282 tentang kesusilaan.
inilah/isw