News
Senin, 12 Juli 2010 - 12:41 WIB

Mabes Polri perpanjang masa penahanan Ariel

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus video porno Ariel Peterpan selama 40 hari lagi.

Dengan diperpanjangnya masa penahanan ini berarti permohonan penangguhan tahanan dari pengacar Ariel ditolak oleh Mabes Polri.

Advertisement

“Masa penahanan Ariel sudah diperpanjang. Memang masa penahanan Ariel yang 20 hari tinggal dua hari lagi,” ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto, Senin.

Penyidik, kata Marwoto, merasa perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga pemilik nama lengkap Nazriel Irham ini diperpanjang penahanannya selama 40 hari.

Ariel ditahan sejak 22 Juni 2010 dan dijerat UU Antipornografi pasal 4 junto pasal 29, UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 282 tentang kesusilaan.

Advertisement

inilah/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif