News
Selasa, 15 Juni 2010 - 12:39 WIB

Ketum PBNU: pelaku, penyebar dan nonton video porno haram

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Maraknya penyebaran video porno Ariel Luna dan Ariel Cut Tari dinilai sudah sangat keterlaluan. Siapa pun yang terlibat dalam video porno itu diharamkan termasuk yang menonton sekalipun.

“Yang jelas itu yang main haram, yang menyebarluaskan haram, yang lihat juga haram. Semuanya haram,” kata Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj usai acara hari lahir ke-64 Muslimat NU di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Advertisement

Said mengatakan, perbuatan orang-orang yang terlibat dalam video tersebut sudah keterlaluan, tidak beradab, dan tidak beretika. “Apalagi yang mau disikapi? Itu semua sudah jelas. Semuanya haram,” tegasnya.

Sebelumnya beredar video porno Ariel dan Luna sedang beradegan panas. Tak lama setelah itu, beredar juga video porno Ariel dan Cut Tari dengan adegan yang sama. Video tersebut pun sudah menyebar luas di publik. Bahkan video porno Ariel-Luna dijual di Glodok seharga Rp 10.000-100.000.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif