Ketum PBNU: pelaku, penyebar dan nonton video porno haram
Jakarta–Maraknya penyebaran video porno Ariel Luna dan Ariel Cut Tari dinilai sudah sangat keterlaluan. Siapa pun yang terlibat dalam video porno itu diharamkan termasuk yang menonton sekalipun.
“Yang jelas itu yang main haram, yang menyebarluaskan haram, yang lihat juga haram. Semuanya haram,” kata Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj usai acara hari lahir ke-64 Muslimat NU di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).
Said mengatakan, perbuatan orang-orang yang terlibat dalam video tersebut sudah keterlaluan, tidak beradab, dan tidak beretika. “Apalagi yang mau disikapi? Itu semua sudah jelas. Semuanya haram,” tegasnya.
Sebelumnya beredar video porno Ariel dan Luna sedang beradegan panas. Tak lama setelah itu, beredar juga video porno Ariel dan Cut Tari dengan adegan yang sama. Video tersebut pun sudah menyebar luas di publik. Bahkan video porno Ariel-Luna dijual di Glodok seharga Rp 10.000-100.000.
dtc/isw
Baca Juga:
GENG MOTOR: Tadinya Siklus 20 Tahunan, Kini Muncul Lebih Cepat
PERAMPOKAN TOKO EMAS: Sebelum Beraksi, Perampok Lakukan Survei
PEMBUNUHAN WANITA HAMIL: Polres Karanganyar Kantongi Identitas Terduga Pelaku
INACRAFT 2012: Pemkot Fasilitasi Pelaku Usaha
PEMBUNUHAN NGANJUK: Pelaku Ungkap Keterlibatan Majikannya
Editor: Indah Septiyaning | Dalam : Nasional









