Perintah tersebut disampaikannya dalam penutupan Rapat Kerja III gabungan antara pemerintah pusat dan daerah, Jumat (6/8). Rapat yang diikuti seluruh anggota kabinet, gubernur, dan pimpinan lembaga Negara itu berlangsung dua hari ini di Istana Bogor.
“Rumuskan jumlah tepat pegawai daerah, yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal tetapi dalam batas kemampuan anggaran. Lihat lagi PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” kata SBY.
Terkait efisiensi anggaran, Presiden SBY juga memerintahkan kepada Menkeu bersama Mendagri dan Bappenas merumuskan standar yang pantas untuk pemberian tunjangan dan insentif bagi pejabat daerah. Sebab selama ini persentase pengeluaran untuk belanja pegawai daerah cukup tinggi, berkisar pada 42%-56% dari total nilai APBD.
“Rumuskan yang baik, perhatikan segi tanggung jawab, besarnya tugas dan kepatutan. Tak harus sama antara daerah yang satu dengan lainnya, tapi tentu harus ada batas atas dan batas bawah. Ini juga menyangkut rasa keadilan dan kepatutan,” ujar SBY.
Mendagri Gamawan Fauzi yang ditemui setelah acara penutupan, menyebutkan belum adanya standar jumlah pengawai membuat ada beberapa daerah yang seolah kelebihan aparat. Sebaliknya ada juga yang kekurangan terkait dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang harus dilayaninya.
“Ada jumlahnya 6% dari jumlah warga, tapi ada juga yang kurang dari 2%,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Sedangkan secara rata-rata, prosentasi rasio perbandingan yang rasional antara jumlah aparat dengan warga adalah 2,1%. Prosentase ini hanya berselisih kecil dari yang ada di negara-negara tetangga yang berkisar 2,4%.
“Presiden minta dibuatkan standarisasi dengan pertimbangan luas wilayah. Kami diberi waktu 3 bulan untuk merumuskannya,” sambung Gamawan.
dtc/rif