Selama periode ini, terpantau 857 kasus korupsi dengan jumlah terdakwa 1965 orang di pengadilan umum.
“Rata-rata orang divonis bebas 49,57 persen,” kata salah satu peneliti ICW, Febri Diansyah dalam rilis yang diterima, Senin (6/9). “Ini menciptakan iklim surga bagi koruptor.”
Bahkan, kata dia, di semester pertama 2010 saja ada 91 dari 166 yang dibebaskan atau 54,82 persen. “Kami menilai pemberantasan korupsi di pengadilan umum berada di titik nadir,” kata dia.
“Kami nilai, komtimen pemberantasan korupsi pengadilan umum berada di titik nadir,” kata Febri.
ICW meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pucuk tertinggi lembaga peradilan melakukan evaluasi mendasar untuk mencari penyebab utama fenomena vonis bebas/lepas terhadap terdakwa kasus korupsi.
“Apakah karena dakwaan dan pembuktian yg lemah? Apakah ada mafia peradilan? Apakah karena komitmen dan sensitifitas pemberantasan korupsi hakim yang rendah?”
Menurut ICW, MA harus memberikan tekanan dan arahan agar koruptor divonis seberat-beratnya.
ICW lalu membandingkan dengan kinerja Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang tidak pernah membebaskan satu pun tersangka korupsi.
vivanews/rif