“Ada dua sebab mengapa tersangka sakit hati sehingga membakar sofa yang berakibat terbakarnya seluruh bangunan redboXX,” kata Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Taman Sikatan, Rabu (30/6).
Alasan pertama karena tersangka kecewa. Pengakuan tersangka, dirinya request lagu reggae yang diinginkannya saat dugem namun tidak dikabulkan. Bahkan saat acara minum-minum bersama temannya selesai, lagu pesanannya tidak juga dikabulkan oleh operator. Alasan kedua adalah karena salah satu teman tersangka, Suwandi, yang melamar sebagai karyawan redboXX tidak diterima.
Sambil duduk di sofa, tersangka saat itu menyulut rokok. Usai merokok puntung rokoknya dibuang begitu saja di dekat kakinya. Setelah itu dia mulai menyalakan korek api gas yang dibawanya dan menyulutkan ke sofa. Begitu api mulai menyala, pemuda yang kuliah di Fakultan Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) pun pergi.
Pemuda asal NTT yang indekos di kawasan Tenggilis ini tak menyadari jika apa yang dilakukannya telah menjadi tragedi besar. 11 Orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat perbuatannya.
Tersangka yang sudah diamankan polisi ini dijerat dengan pasal 187 jo 188 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
dtc/ tiw