News
Jumat, 3 Desember 2010 - 17:14 WIB

Dipercepat, penyelesaian berkas Ba'asyir

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sisa masa penahanan tersangka terorisme Abu Bakar Ba’asyir tinggal 10 hari lagi. Namun hingga saat ini, berkas Ba’asyir belum juga lengkap.

“Tinggal 10 hari masa penahanan untuk kewenangan polisi habis. Insya Allah, dalam waktu tidak lama beberapa hari sebelum itu, pihak jaksa peneliti sudah bisa mengeluarkan P21 (lengkap). Kita berusaha intensif,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan saat jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (3/12).

Advertisement

Iskandar mengatakan, berkas Ba’asyir telah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa minggu lalu. Penyidik dan kejaksaan juga sudah melakukan gelar perkara dan koordinasi secara intensif.

“Antara Densus dan jaksa peneliti,” imbuhnya.

Menurut Iskandar, waktu 10 hari dinilai cukup untuk melengkapi berkas bagi penyidik. Selanjutnya, kejaksaan akan menyiapkan berkas dakwaan.

Advertisement

“Berkasnya satu untuk tersangka Ba’asyir saja. Dia dijerat UU Terorisme pasalnya masih seperti yang dulu,” terang jenderal bintang dua.

Sejak dikirimkan, berkas Ba’asyir belum pernah dikembalikan ke penyidik. Polisi berharap dalam waktu dekat berkas Ba’asyir sudah lengkap.

Mabes Polri telah menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka sejak ditangkap, Senin (9/8) di Banjar Patroman, Jawa Barat. Ba’asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Berkas Ba'asyir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif