“Jika tidak ada bukti-bukti kuat apalagi masih berdasarkan info dari pihak lain, pihak ke-tiga, maka seharusnya penegak hukum mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat,” kata Din di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Selasa (10/8).
Din juga menilai bahwa pihak kepolisian seharusnya menggunakan cara-cara yang lebih arif, mempertimbangkan hal-hal yang bersifat manusiawi saat menangkap Ba’syir. Jangan sampai, tindakan penangkapan Ba’asyir oleh kepolisian tersebut malah menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Banyak kasus-kasus lain seperti koruptor, itu kan nggak langsung ditangkap, tapi dipanggil dulu, dijadikan sanksi. Tapi kasus Ba’asyir ini langsung ditahan,” gugatnya.
Secara keseluruhan, Muhammadiyah, memandang aksi terorisme sebagai musuh bersama, musuh bangsa, dan agama. Maka jika benar ada bukti kuat menyangkut keterlibatan Ba’asyir dalam aksi terorisme, maka adalah hak penegak hukum untuk menindak pelanggaran hukum.
dtc/nad