News
Rabu, 13 Januari 2010 - 18:48 WIB

Bupati Sleman divonis empat tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sleman– Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto (59), terdakwa kasus korupsi pengadaan buku ajar Dinas Pendidikan Sleman 2004, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (13/1).

Majelis hakim yang diketuai Heri Supriyono dengan anggota Putut Setyono, Dahlan, Ujianti dan Khadarisman, juga menghukum terdakwa dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Advertisement

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim itu menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti secara melawan hukum telah menyetujui pengadaan buku dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang kepada PT Balai Pustaka,” kata Heri Supriyono.

Advertisement

“Terdakwa terbukti secara melawan hukum telah menyetujui pengadaan buku dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang kepada PT Balai Pustaka,” kata Heri Supriyono.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian negara, dan terdakwa selaku pejabat seharusnya memberi contoh yang baik serta teladan bagi masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengabdikan diri selama dua periode sebagai bupati, serta berhasil memajukan daerah dan pernah memperoleh sejumlah penghargaan.

Advertisement

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut berawal ketika PT Balai Pustaka Jakarta mengajukan penawaran pengadaan buku ajar kepada Kepala Dinas Pendidikan Sleman senilai Rp65,3 miliar.

Kemudian pada Februari 2004, Kepala Dinas Pendidikan Sleman M Bachrum (sudah divonis) mengirim surat kepada terdakwa, yaitu mohon izin untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA.

Advertisement

Pada 2 April 2004 terdakwa selaku bupati Sleman mengirim surat kepada ketua DPRD Sleman guna memohon persetujuan pengadaan buku ajar itu, dan mengusulkan pengadaan buku dilaksanakan PT Balai Pustaka.

Dalam proyek pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sleman senilai Rp29 miliar tersebut, terjadi penyelewenagan, yakni tidak dilakukan dengan tender atau lelang, melainkan dengan penunjukan langsung kepada PT Balai Pustaka.

Bahkan dalam pengadaan buku ajar itu diduga ada penggelembungan harga buku, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp12,1 miliar lebih.

Advertisement

Dalam sidang tersebut, putusan majelis hakim tidak bulat, karena dua hakim yakni Dahlan dan Khadarisman berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa bukan merupakan pelanggaran hukum.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif